Perkara Gardu Induk, Kejati Proses Sprindik Baru Dahlan Iskan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 18 Jan 2016 14:07 WIB
Sprindik baru akan diterbitkan setelah sebelumnya penetapan tersangka untuk Dahlan Iskan dibatalkan oleh dalam sidang prapengadilan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang memproses surat perintah penyidikan baru untuk Dahlan Iskan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang memproses penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan. Kejaksaan sedang menyidik dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Sprindik baru diproses setelah status tersangka Dahlan dibatalkan persidangan melalui praperadilan yang digugat Dahlan, Agustus tahun lalu.

"Kasus gardu induk (penyidikannya) terus jalan. Sprindik Dahlan sedang dalam proses," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang di kantornya, Senin (18/1).

Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka perkara pengadaan 21 gardu listrik pada pertengahan 2015 lalu. Tak terima dengan penetapan tersangka ini, bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara itu mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan gugatan praperadilan Dahlan, Hakim PN Jakarta Selatan menilai sprindik yang dikeluarkan Kejati DKI Jakarta tidak sah karena terlalu subjektif.

Saat menjadi tersangka kala itu, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hingga saat ini telah ada 15 tersangka yang ditetapkan Kejati DKI Jakarta dalam perkara pengadaan 21 gardu listrik oleh PLN. 13 tersangka telah masuk dalam proses penuntutan. Sementara masih ada 2 tersangka yang berkas perkaranya masih disusun sampai saat ini.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta sempat mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp33,2 miliar. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER