Sprindik baru diproses setelah status tersangka Dahlan dibatalkan persidangan melalui praperadilan yang digugat Dahlan, Agustus tahun lalu.
"Kasus gardu induk (penyidikannya) terus jalan. Sprindik Dahlan sedang dalam proses," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang di kantornya, Senin (18/1).
Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka perkara pengadaan 21 gardu listrik pada pertengahan 2015 lalu. Tak terima dengan penetapan tersangka ini, bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara itu mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menjadi tersangka kala itu, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga saat ini telah ada 15 tersangka yang ditetapkan Kejati DKI Jakarta dalam perkara pengadaan 21 gardu listrik oleh PLN. 13 tersangka telah masuk dalam proses penuntutan. Sementara masih ada 2 tersangka yang berkas perkaranya masih disusun sampai saat ini.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta sempat mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp33,2 miliar. (sur)