DPR Tolak BIN Diberi Kewenangan Menangkap Teroris

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 18 Jan 2016 14:26 WIB
DPR menegaskan, hingga saat ini tugas BIN melakukan penangkalan dan memberikan informasi ke presiden, berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk melakukan tindakan.
Latihan Operasi Intelijen Kontra Terorisme oleh TNI AL, di Gedung Pelni, Jakarta. DPR hingga kini enggan memberikan kewenangan penindakan bagi BIN. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya mengaku tidak setuju apabila Badan Intelijen Negara diberi kewenang penangkapan. Hal itu disampaikannya menyikapi usulan Kepala BIN Sutiyoso, agar jajarannya diberi wewenang penangkapan dan penahanan terutama dalam mengatasi terorisme.

Tantowi berpendapat tugas dan wewenang BIN yang ideal adalah seperti yang ada saat ini, yakni melakukan penangkalan dini dan memberikan informasi ke presiden, dan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk melakukan tindakan.
"Tugas BIN yaitu early warning, jadi kami tidak sepakat ketika BIN harus diberi kewenangan baru yaitu penangkapan," ujar Tantowi Yahya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (18/1).

Dia mempertanyakan pertanggungjawaban BIN ke publik apabila nantinya diberi kewenangan menangkap dan menahan teroris. Karenanya, Politikus Golkar ini tidak melihat urgensi dari usulan direvisinya Undang-Undang nomor 17 tahun 2011 tentang Badan Intelijen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tantowi menuturkan Undang-Undang Intelijen merupakan produk baru yang dibuat 2011 dan diinginkan bersifat jangka panjang serta bersifat antisipatif dan futuristik serta sudah harus mengantisipasi ancaman-ancaman yang terkait dengan keselamatan NKRI.
Sehingga, pemerintah dianggap hanya perlu meningkatkan koordinasi di antara kementerian dan lembaga untuk mencegah ancaman-acaman tindakan terorisme. "Tidak perlu (revisi UU Intelijen) karena masih bagus dan tinggal pelaksanaannya saja," ujarnya.

Penolakan serupa disampaikan Ketua Komisi Pertahanan DPR Mahfudz Siddiq. Menurutnya, BIN tidak perlu diberikan kewenangan menangkap dan menahan, sebab kewenangan itu telah diatur undang-undang untuk dilakukan lembaga penegak hukum.

Dia mengingatkan prinsipnya operasi intelijen dilakukan secara tertutup. Sehingga, akan bertolakbelakang apabila BIN berwenang menangkap dan menahan teroris. Permintaan penambahan wewenang intelijen itu merupakan pembahasan lama yang telah dibahas sebelumnya.
"Kalau tertutup, kemudian diberikan kewenangan menahan dan menangkap maka akuntabilitas sulit diuji," kata Mahfudz Siddiq. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER