Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah menetapkan dr Randal Cafferty sebagai tersangka. Dia diduga melakukan malapraktik terapi di Klinik Chiropractic First hingga menewaskan seorang korban, Allya Siska Nadya.
"Dokter Randall sudah ditetapkan tersangka. Kami melengkapi proses penyidikan sambil melakukan pengejaran dr Randall," kata Krishna di kantornya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/1).
Krishna menyebutkan, Randall dijerat dengan empat undang-undang, di antaranya Pasal 83 dan Pasal 84 ayat 2 UU RI No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, UU Ketenagakerjaan, UU KUHP pasal 359 tentang Kelalaian Mengakibatkan Kematian.
Dalam melakukan pengejaran, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Polisi belum menemukan posisi dr Randall hinga kini. Krishna mengatakan, keberadaan Randall belum bisa dipastikan, di dalam negeri atau telah ke negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia masih di Indonesia kami lakukan penangkapan. Kalau dia kembali ke Amerika Serikat, kami sudah kerjasama dengan otoritas polisi Amerika, ada sinkronisasi informasi," ujar Krisna.
Polisi juga memberikan dokuman hasil penyidikan ke FBI. Krishna mengatakan, kemungkinan besar Randall di jatuhi pidana di Indonesia dengan konstruksi hukum yang berlaku.
"Kami masih kejar dr Randall, dia sudah dicekal artinya tidak bisa keluar negeri," tandasnya.
Sebelumnya, Krishna menuturkan penyidik Polda Metro Jaya juga telah meminta bantuan kepada FBI dan Kepolisian Amerika untuk menelusuri latar belakang dr Randall dan kemudian diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya sebagai materi penyidikan.
Dari informasi yang berkembang di masyarakat, selain diduga tidak memiliki izin praktik di Indonesia, dr Randall juga diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan di dunia kedokteran.
Kejadian ini bermula dari adanya rekomendasi tempat terapi saudara Allya. Saat itu Allya mengatakan bahwa dia merasa sakit di bagian leher belakangnya. Allya dan orang tuanya kemudian mendatangi tempat terapi tersebut yang diketahui adalah klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan.
Saat itu, kata Krishna, Allya menjalani beberapa proses diantaranya analisa media dan perawatan awal. Hingga akhirnya Allya disodori sejumlah paket pengobatan oleh klinik tersebut. Ada sejumlah paket yang ditawarkan, salah satunya paket pengobatan sebanyak 40 kali dengan biaya sebesar Rp17 juta.
"Yang bersangkutan mengambil paket 40 kali, dengan biaya Rp17 juta, dengan harapan gangguan yang terjadi di kepalanya karena sering duduk di komputer dapat terobati, faktanya setelah sore pada tanggal 6 Agustus dilakukan pengobatan, malam harinya korban mengeluh sakit di lehernya sehingga dibawa ke Rumah Sakit Pondok Indah," ujar Krishna.
Namun nahas, keesokan harinya Allya meninggal dunia dan langsung dimakamkan. Keluarga Allya sendiri baru melaporkan dugaan malapraktik ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (12/8) tahun lalu.
(bag)