"Dokter Randall sudah ditetapkan tersangka. Kami melengkapi proses penyidikan sambil melakukan pengejaran dr Randall," kata Krishna di kantornya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/1).
Krishna menyebutkan, Randall dijerat dengan empat undang-undang, di antaranya Pasal 83 dan Pasal 84 ayat 2 UU RI No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, UU Ketenagakerjaan, UU KUHP pasal 359 tentang Kelalaian Mengakibatkan Kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga memberikan dokuman hasil penyidikan ke FBI. Krishna mengatakan, kemungkinan besar Randall di jatuhi pidana di Indonesia dengan konstruksi hukum yang berlaku.
Dari informasi yang berkembang di masyarakat, selain diduga tidak memiliki izin praktik di Indonesia, dr Randall juga diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan di dunia kedokteran.
Saat itu, kata Krishna, Allya menjalani beberapa proses diantaranya analisa media dan perawatan awal. Hingga akhirnya Allya disodori sejumlah paket pengobatan oleh klinik tersebut. Ada sejumlah paket yang ditawarkan, salah satunya paket pengobatan sebanyak 40 kali dengan biaya sebesar Rp17 juta.
"Yang bersangkutan mengambil paket 40 kali, dengan biaya Rp17 juta, dengan harapan gangguan yang terjadi di kepalanya karena sering duduk di komputer dapat terobati, faktanya setelah sore pada tanggal 6 Agustus dilakukan pengobatan, malam harinya korban mengeluh sakit di lehernya sehingga dibawa ke Rumah Sakit Pondok Indah," ujar Krishna.
Namun nahas, keesokan harinya Allya meninggal dunia dan langsung dimakamkan. Keluarga Allya sendiri baru melaporkan dugaan malapraktik ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (12/8) tahun lalu. (bag)