Muradi
Muradi
Penulis adalah Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjdjaran dan Dosen Sarjana & Pascasarjana Politik dan Pemerintahan, FISIP UNPAD, Bandung.

Teror Sarinah, Kegagalan Intelijen?

Muradi | CNN Indonesia
Senin, 18 Jan 2016 16:26 WIB
Cerita dan pemberitaan terkait dengan tragedi serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta, bergulir deras. Apakah ada kegagalan intelijen?
Petugas kepolisian berlari menuju ke arah gedung Sarinah untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku penyerangan yang dilakukan sejumlah teroris ke beberapa gedung dan pos polisi di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Teror dan bom bunuh diri yang terjadi di jantung ibu kota negara, Jakarta, sempat mengagetkan dan mencekam, namun dapat ditangani oleh Polri hanya dalam hitungan jam. Ada epik kepahlawanan dan decak kagum. Ada juga yang mencibir sebagai bagian dari aksi yang direncanakan oleh aparat keamanan.

Cerita dan pemberitaan terkait dengan tragedi itu bergulir deras dan beririsan dengan pembelaan diri dari Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso yang mengeluhkan kewenangan yang dimiliki oleh BIN yang tidak diperbolehkan melakukan penangkapan terduga teror, dan secara mantap mengusulkan revisi UU No. 15/2003 tentang Anti Teror agar BIN diberikan kewenangan untuk menangkap terduga teror. Bahkan secara eksplisit, Sutiyoso juga menginginkan kewenangan BIN diperluas, dengan dapat melakukan penangkapan dan interogasi terhadap terduga yang mengancam NKRI. Hal ini berarti juga menginginkan agar UU N0. 17/2011 tentang Intelijen Negara direvisi.

Keengganan Sutiyoso mengakui bahwa lembaga yang dipimpinnya gagal dalam melakukan deteksi dini terkait teror bom di Sarina,h menggambarkan bahwa paradigmatik berpikir Sutiyoso masih menganut paradigmatik intelijen lama. Di mana langkah yang harus diambil untuk menutup celah kegagalan intelijen dalam memprediksi dan mengantisipasi ancaman atas eksistensi negara adalah dengan melakukan penangkapan dan atau bahkan penculikan dan pembunuhan untuk meminimalisir ancaman atas kedaulatan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal sebagai lembaga intelijen di negara demokratik, Intelijen tetap memiliki keterbatasan hanya pada penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Indonesia sebagai negara yang juga tengah memperkuat sendi-sendi negara demokratis berupaya menata kelola BIN sebagai lembaga intelijen yang juga menjadi badan koordinator atas sejumlah lembaga atau unit intelijen lain di badan dan kementerian. Salah satu penguatan legalitas BIN sebagai badan yang mengkoordinasikan unit intelijen lainnya, dengan diterbitkannya Perpres No.67/2013.

Dengan kata lain BIN sebagai sebuah lembaga intelijen negara telah lengkap memiliki peran dan fungsinya. Sehingga jika kemudian Sutiyoso meminta kewenangan lain di luar yang seharusnya, maka hal tersebut tidak lebih dari pengalihan atas kegagalan BIN dalam memprediksi teror bom Sarinah.

Sejatinya kegagalan intelijen dalam memprediksi berbagai peristiwa yang berpotensi mengancam kedaulatan suatu negara adalah hal yang sangat mungkin terjadi, Richard Betts (1978, 69) menyatakan bahwa kegagalan intelijen lebih banyak disebabkan oleh adanya patologi komunikasi yang membuat data dan pengamatan atas situasi tidak dapat disajikan secara utuh.

Sementara Robert M. Gates (2007, 12), mantan Direktur CIA menyatakan bahwa lembaga intelijen dapat saja gagal dalam memprediksi suatu peristiwa yang mengancam kedaulatan negara, karena keberadaan lembaga intelijen suatu negara melekat dengan pimpinan negara yang berkuasa. Sehingga kemungkinan terpolitisasi dan atau sekedar menyenangkan pimpinan negara besar kemungkinannya terjadi.

Berkaca pada penjelasan tersebut, akan baik jika secara kelembagaan Sutiyoso mengakui bahwa lembaga yang dipimpinnya gagal dalam melakukan deteksi dini atas Teror Bom Sarinah, dengan menegaskan pada tiga hal, yakni: Pertama, Patologi Komunikasi terjadi dalam praktik buruknya kepercayaan antar unit dan lembaga intelijen, sehingga data yang tersaji dalam bentuk fusi intelijen yang dilakukan BIN tidak komprehensif.

Kedua, patologi komunikasi juga terjadi pada kemampuan BIN dalam melakukan koordinasi untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi terkait potensi ancaman terhadap kedaulatan negara. Dua sarana yang dikelola oleh BIN, yakni: Komite Intelijen Daerah (Kominda) dan Komite Intelijen Pusat (Kominpus) tidak cukup mampu dijadikan sarana oleh pimpinan BIN untuk memutakhirkan setiap perubahan dan percepatan atas dinamika yang terjadi.

Dan yang ketiga, secara kepemimpinan BIN terikat dan merupakan representasi dari kepemimpinan negara saat ini. dengan kata lain, kegagalan dalam menyajikan analisis dan informasi intelijen bagi Presiden adalah bagian dari peluang dan potensi atas ancaman atas kepemimpinan nasional.

Sehingga buruknya kerja BIN akan dibaca publik dan lawan politik sebagai buruknya kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Sehingga akan baik bagi Sutiyoso untuk menyatakan bahwa lembaganya kecolongan dan akan memperbaiki kinerjanya, sebab hakikat intelijen negara adalah lini pertama dalam sistem keamanan negara.
LEBIH BANYAK DARI KOLUMNIS
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER