Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi sekaligus eks Ketua Panitia Lelang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Abdul Rachmansyah, mengaku ada instruksi dari Ilham Arief Sirjauddin selaku Wali Kota Makassar saat itu untuk memenangkan PT Traya Tirta Makassar sebagai perusahaan penggarap proyek.
Proyek yang dimaksud Abdul yakni Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang tahun 2007 hingga 2013. Proses lelang memang dilangsungkan oleh pihak PDAM Makassar. Namun, Abdul mengaku proses tersebut hanya formalitas.
"Secara utuh panitia tidak bekerja. Ada arahan dari Pak Ilham mengatakan, 'Proses kerja sama perlu dilanjutkan seperti itu'," kata Abdul saat bersaksi untuk Ilham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul juga membenarkan dirinya tak membuat Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk proyek instalasi dan pengadaan air curah. Dana pun diakui telah mengalir ke pihak swasta.
Nilai investasi proyek senilai Rp78 miliar seperti yang diajukan oleh PT Traya Tirta Makassar. Dengan nilai itu, Memorandum of Understanding (MoU) pun dibuat antara kedua belah pihak.
"Draft MoU yang buat dari PT Traya dan karena kami tidak tahu apa-apa, langsung diminta tanda tangan (oleh Ilham)," katanya.
Kasus ini bermula pada Januari 2005 saat Ilham bertemu dengan Hengky Widjaja selaku Direktur PT Traya Tirta Makassar di Kantor Wali Kota Makassar. PT Traya ingin menjadi penyandang dana dalam Kerjasama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar.
Kemudian, Ilham menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat PDAM di daerah setempat. Lobi politik akhirnya memenangkan PT Traya dalam tender, sebagai perusahaan penggarap proyek. Sebelum pemenang lelang diberitahukan pada 18 April 2005, PDAM bahkan telah meneken kontrak.
Beberapa pekerjaan telah digarap di antaranya prastudi kelayakan dan menyiapkan draft MoU. Selanjutnya, hasil kajian pun dilaporkan dengan rekayasa seolah-olah dirancang konsultan profesional, PT Konsindo Lestari.
Dalam prosesnya, Hengky diduga memberikan duit pelicin pada Arief. Setelah penerimaan duit, bekas orang nomor satu di Makassar ini menerbitkan persetujuan prinsip untuk bekerja sama antara ROT IPA II Panaikang dan PT Traya untuk tahun 2007 hingga 2013. Keputusan Ilham tak direstui oleh Badan Pengawas PDAM Kota Makassar.
"Tanggapan Pak Ilham (saat itu), kalau direksi sudah sepakat lanjutkan saja, tapi kan saya tidak sependapat saat itu. Saya minta supaya investasi lebih rendah sehingga air curah lebih murah," kata Abdul.
Namun, pendapat dari Abdul tak digubris. Hingga 4 Mei 2007, eks Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Makassar Muhammad Tadjuddin dan Hengky Widjaja meneken kontrak ROT IPA II Panaikang dengan nilai investasi Rp 78 miliar dalam dua tahun pertama. Rinciannya adalah untuk biaya investasi sebanyak Rp 73 miliar, biaya preoperation Rp5,25 miliar dan mencantumkan harga air curah Rp1.350 per meter kubik.
Atas tindak pidana tersebut, Ilham dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(pit)