Kapolri Ingin Masa Penahanan Terduga Teroris Diperpanjang

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jan 2016 15:11 WIB
Badrodin minta terduga teroris bisa ditahan hingga sebulan demi penyelidikan. Ia juga ingin hukuman bagi teroris diperberat seperti kasus korupsi dan narkotik.
Penggeledahan rumah terduga teroris di Bekasi. Kapolri ingin terduga teroris dapat diperiksa menyeluruh dengan memperpanjang masa penahanan mereka. (ANTARA/Risky Andrianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan lembaganya mendorong revisi Undang-Undang Terorisme salah satunya untuk memperpanjang masa penahanan terhadap terduga teroris.

Di Jakarta, Selasa (19/1), Badrodin menyatakan polisi membutuhkan waktu yang panjang untuk menghubungkan keterangan satu terduga teroris dengan yang lainnya.

Belum lagi, dengan jaringan teroris yang amat luas, polisi seringkali membutuhkan keterangan pihak yang berada di luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap (penahanan) bisa diperpanjang jadi satu bulan, karena memang pembuktian tidak mudah," ujar Badrodin.
Polri juga ingin laporan intelijen dapat digunakan sebagai alat bukti dalam memproses hukum terduga teroris.

Belum lagi, kata Badrodin, dengan instrumen hukum yang ada saat ini, Polri tidak bisa menindak terduga teroris jika belum ditemukan indikasi akan melakukan pelanggaran hukum.

Misalnya ketika seseorang sudah diketahui melakukan aksi bersenjata di luar negeri, polisi tidak bisa serta-merta menindaknya. Mereka hanya bisa diproses hukum jika melakukan pelanggaran di Indonesia.

Badrodin mengatakan Undang-Undang tersebut "sangat perlu" dibenahi sehingga aparat punya instrumen hukum lebih kuat.

Ketika memasuki ranah persidangan, Badrodin juga menginginkan para terdakwa bisa diadili dengan keterangan saksi yang didapatkan lewat konferensi video. "Karena bagaimanapun juga kita mendatangkan saksi-saksi dari daerah ini memerlukan waktu yang cukup dan biaya (mahal)."
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto, ketika berbincang dengan CNNIndonesia.com di kantornya, juga menyatakan hal yang sama.

Meski menampik anggapan bahwa polisi kesulitan dengan instrumen yang ada, Agus menjelaskan Undang-Undang Terorisme sudah terlalu lama tidak diperbaiki sementara kejahatan terorisme setiap waktu berkembang.

"Tentunya Undang-Undang itu diharapkan bisa mencakup jangka waktu yang lama. Tapi pada kenyataannya, terorisme itu terus berevolusi," kata Agus.

Agus mengatakan, Polri harus bisa melakukan pencegahan aksi terorisme dengan melakukan penindakan hukum. Padahal selama ini polisi tidak bisa serta-merta melakukan penindakan.

"Seperti yang selama ini dilakukan, terduga teroris ditangkap sehingga (bom) tidak meledak. Tapi kan tidak bisa hanya mencegah saja. Ketika ada yang mencurigakan tentu harus kami tindak," kata Agus.
Agus juga menyoroti ringannya vonis yang diberikan hakim pada terdakwa teroris.

Menurutnya, terorisme seharusnya diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa dan diberi hukuman yang berat seperti kasus korupsi dan narkotik.

Saat ditanya apakah diperlukan revisi untuk menambah ancaman pidana terhadap pelaku teror, Agus menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga pembuat Undang-Undang.

"Tentunya DPR punya pertimbangan, dan di sana ada ahli juga. Tapi terakhir saya cek di Komisi I, pembahasan masih parsial dan belum sampai ke sana (tambahan ancaman pidana bagi teroris)," ujar Badrodin.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER