Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan institusinya masih meyakini ketepatan hasil pemeriksaan terhadap proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Moermahadi berkata, BPK tidak akan banyak mengomentari polemik dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut. Menurutnya, BPK menyerahkan proses penegakan hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami firm dengan temuan itu," ujarnya pada diskusi bertajuk Refleksi 69 Tahun BPK di Jakarta, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moermahadi menuturkan, persoalan pembelian lahan RS Sumber Waras merupakan temuan investigasi yang sah. Ia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama boleh merasa tidak bersalah atas dugaan lebih bayar lahan itu.
Namun, aparat penegak hukumlah yang nantinya akan membuktikan apakah Basuki bersalah atau tidak. "Biar nanti ditanggapi APH. Kesannya kami memang kalah dengan Ahok. Kami serahkan ini ke KPK," tuturnya.
Adapun, Moermahadi memaparkan para auditor BPK dan aparatur KPK terus berkoordinasi terkait dugaan lebih bayar lahan RS Sumber Waras.
Berdasarkan informasi terakhir yang BPK peroleh, KPK saat ini masih menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran negara tersebut. "Mereka masih menyelidiki, mencari mens rea-nya," kata Moermahadi.
Basuki, pada 23 November 2015, diperiksa auditor BPK selama sembilan jam. "Banyak manajemen dan administrasi keuangan salah yang saya tidak pernah tahu. Pemeriksaan ini seperti kuliah dengan auditor," ujarnya kala itu.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada 2014 menyebutkan, proyek pengadaan tanah RS Sumber Waras terindikasi lebih bayar senilai Rp191,3 juta. Nilai itu didapat dari selisih Rp755,6 dikurang Rp564,3 juta.
Hasil pemeriksaan itu juga menyebut, penunjukkan lokasi pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Basuki yang saat itu masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta tidak sesuai ketentuan.
(bag)