Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Saud Usman Nasution mengusulkan pemerintah membuat peraturan penjerat warga negara Indonesia yang bergabung dan berafiliasi dengan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Menurut Saud, berdasarkan peraturan tersebut, nantinya warga negara yang bergabung dengan ISIS akan dijerat pidana makar.
"Setiap WNI yang keluar dari Indonesia untuk bergabung ke ISIS dianggap saja melakukan makar. ISIS kan bukan sebuah negara," ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (19/1).
Saud memaparkan, pemerintah dan DPR seharusnya segera menyempurnakan ketentuan formal dan materil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat terorisme merupakan tindak pidana luar biasa, ia berkata, beleid tersebut harus memberikan aturan khusus di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kegiatan penegakan hukum sudah betul tapi ada yang perlu ditambahkan. Misalnya perluasan makna makar. Gabung ISIS ya disebut saja makar. Itu yang perlu diperluas," ujarnya.
Selain makar, Saud berkata, revisi UU Pemberantasan Terorisme juga harus menciptakan pemidanaan sejumlah perbuatan lain, seperti pernyataan atau kegiatan ibadah yang berkaitan dengan kelompok radikal serta pelatihan militer.
Pemidanaan baru tersebut menurutnya akan menjadi pengecualian atas hak-hak warga negara yang diatur pada beleid lainnya, antara lain UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum dan UU 17/2013 tentang Ormas.
"Siapa yang menyatakan bergabung ke khilafah pidanakan. Gerakan pengajian radikal dan pelatihan menembak juga harus dimasukkan ke klausul perbuatan terlarang," katanya.
KUHP mengatur pidana makar pada pasal 104 hingga pasal 129. Secara sempit makar diartikan sebagai kejahatan atau pemberontakan terhadap presiden, wakil presiden dan badan pemerintah.
Menjadi mata-mata musuh, merugikan kepentingan negara dan perlawanan terhadap pegawai pemerintahan turut disebut sebagai perbuatan makar.
(utd)