BNPT: Pencegahan Terorisme di Indonesia Masih Lemah

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2015 06:30 WIB
Hingga kini Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memastikan pencegahan terorisme berjalan komprehensif.
Pasukan Brimob melakukan penyergapan terhadap terorisme saat latihan bersama penanggulangan terorisme di Mako Yonif 700/Raider, Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. (Antara Foto/Sahrul Manda Tikupandang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Inspektur Jenderal Arief Dharmawan menilai pencegahan terorisme di Indonesia masih lemah. Pasalnya, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk aspek pencegahan terorisme. 
 
Arief mengatakan perangkat hukum yang ada lebih banyak mengatur soal penegakan hukum tindak pidana terorisme. Sayangnya, aspek pencegahan seolah dilupakan. 
Ia menilai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu direvisi dengan menguatkan aspek pencegahan. 
 
"Misalnya begini, ketika saya diam-diam ke Suriah untuk gabung ISIS, tidak ada satupun UU yang bisa melarang. Saya gabung di sana suka-suka lalu kembali lagi ke Indonesia, tidak ada juga UU yang bisa mencegah," katanya.
 
Saat ini, Arief mengatakan ada 800 warga Indonesia yang telah kembali ke Indonesia setelah bergabung dengan ISIS. Terhadap 800 orang ini, kata Arief, hanya sedikit yang menjalani pembinaan. 
"Mungkin 800 orang ini hanya diawasi. Padahal bisa saja mereka menjadikan Indonesia tempat tempur yang baru. Misalnya Ali Imron dulu kan juga kembali dari Afghanistan," katanya.
 
Senada dengan Arief, Sekretaris Utama BNPT Mayor Jenderal Abdul Rahman Kadir mengatakan pihaknya akan mendorong agar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 bisa segera direvisi. BNPT menurutnya telah memberikan masukan berupa muatan materi yang perlu ditambahkan.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER