Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi yang mengumpulkan pimpinan lembaga negara untuk membahas rencana mengkaji ulang Undang-undang Terorisme. Pihaknya menyambut baik rencana ini dan menilai sebagai itikad baik pemerintah dalam mencegah terorisme.
“Perhatian itu menunjukkan adanya political will dari pemerintah,” kata Semendawai sesaat sebelum bertemu Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, seperti rilis yang diterima redaksi CNN Indonesia.com, Rabu (20/1).
Penanganan terorisme, menurut Semendawai, harus dilakukan komprehensif, dimulai dari pencegahan, penindakan dan tindakan lainnya pascaterjadi aksi terorisme. Karena setelah terjadinya aksi terorisme, perhatian tidak hanya tertuju kepada para pelaku, tetapi juga ada korban-korban yang harus mendapatkan perhatian dari negara. Bermodal amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK turut berperan dalam penanganan korban terorisme.
Karena itulah, kata dia, LPSK sangat mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat Undang-Undang Terorisme. Wacana tersebut sangat relevan karena bertujuan mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia ke depannya. LPSK yang di dalam mandat undang-undang dapat memberikan bantuan medis dan psikologis bagi para korban terorisme, berharap disertakan dan menjadi bagian dalam langkah pemerintah menangani kasus terorisme.
Persoalan lain yang juga membutuhkan tindakan kongkret dari pemerintah salah satunya adalah penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Semendawai berpendapat, khusus penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu, pemerintah sebaiknya juga segera mengambil tindakan-tindakan konkret seperti dalam menangani aksi terorisme ini. Dengan demikian, penanganan kasusnya tidak sampai berlarut-larut sehingga dapat membawa dampak positif bagi para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bag/bag)