Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim nama penyidik yang menggeledah Gedung DPR di Senayan, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu, sudah tercantum dalam surat tugas. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati memastikan nama penyidik yang beradu mulut dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, HN Christian, juga tercatat dalam surat tersebut.
"Nama Christian ada di situ (surat tugas). Nama pelaksana penggeledahan ada di surat perintah penggeledahakan," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (20/1).
Yuyuk menambahkan, jika ada personil tambahan di luar penyidik yang menangani perkara, maka namanya dipastikan tertulis di Surat Perintah Tugas. Pernyataan ini membantah tudingan Fahri yang menganggap penggeledahan oleh komisi antirasuah di DPR tak sesuai prosedur.
Penyidik menggeledah sejumlah ruang di DPR diantaranya ruang tersangka suap pengamanan proyek infrastruktur Damayanti Wisnu Putranti dan dua koleganya di Komisi V DPR, Budi Supriyanto dan Yudi Widiana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga ada jejak kasus ini di ruangan ketiga orang itu. Penyidik pun telah menyinta sejumlah dokumen dan barang elektronik. Penyidik mengendus ada permainan di DPR terkait pengamanan proyek yang tak hanya melibatkan Damayanti. KPK pun tengah mengembangkan kasus untuk membidik tersangka baru.
Sementara itu, telah terseret dalam kasus yang sama yakni staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkani tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda saat operasi tangkap tangan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita duit Sin$33 ribu. Diduga, Damayanti telah menerima duit Sin$404 ribu sebelumnya untuk mengamankan proyek infrastruktur yang dianggarkan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 uu tipikor.
(pit)