"Nama Christian ada di situ (surat tugas). Nama pelaksana penggeledahan ada di surat perintah penggeledahakan," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (20/1).
Yuyuk menambahkan, jika ada personil tambahan di luar penyidik yang menangani perkara, maka namanya dipastikan tertulis di Surat Perintah Tugas. Pernyataan ini membantah tudingan Fahri yang menganggap penggeledahan oleh komisi antirasuah di DPR tak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, telah terseret dalam kasus yang sama yakni staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkani tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda saat operasi tangkap tangan.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 uu tipikor. (pit)