Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta pemerintah melindungi pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Penegakan hukum bisa dilakukan jika memang ada anggota Gafatar yang melanggar pidana.
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, meluasnya penolakan pada gerakan ini harus diantisipasi secara serius oleh pemerintah. Pasalnya tidak sedikit anggota gerakan ini sekarang.
Di Pontianak saat ini terdapat 1.525 orang ditampung di dua tempat penampungan. Mereka dievakuasi dari Kabupaten Mempawah dan akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
"Pemerintah diminta untuk tetap hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara kepada para pengikut (pernah) organisasi Gafatar," kata Maneger dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara menurutnya harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional itu, karena mereka juga warga negara Indonesia.
Selain melindungi anggota Gafatar, negara juga diminta tetap melakukan proses hukum yang dilakukan oleh pengikut organisasi ini. Namun penegakan hukum harus dilihat secara kasus per kasus.
Komnas HAM sendiri menurut Meneger masih memantau apakah dalam penanganan kasus Gafatar ada pelanggaran HAM. "Sejauh ini Komnas HAM belum menyimpulkan ada pelanggaran HAM," katanya.
Meneger menduga, selama ini beberapa anggota Gafatar melakukan tindakan kriminal murni. Misalnya perkara dr Rica Tri Handayani. Dalam kasus hilangnya wanita asal Lampung tersebut, dua pelaku membujuk untuk menguasai harta Rica.
"Hal ini termasuk kriminal murni," ujar Meneger. Namun untuk membuktikannya ia meminta publik untuk mengikuti prores hukum dan tidak main hakim sendiri.
(sur)