"Sedang diselidiki jaksa agung muda kita," kata dia di Bengkulu, seperti dilansir Antara, Kamis (21/1).
Status Gafatar sampai sekarang kata Mendagri belum menjadi organisasi terlarang yang masuk daftar hitam organisasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, sudah kita kirim kapal," katanya.
Lihat juga:Anak Yogyakarta Gabung Gafatar di Mempawah |
Rakyat diharapkan tidak menghukum mantan pengikut aliran tersebut. Mereka kata Mendagri juga merupakan bagian dari masyarakat.
"Walaupun sesat, mereka masih harus kita bina," ujarnya.
"Mereka yang anak remaja yang pikirannya pendek sangat tertarik karena tidak perlu capek-capek puasa, salat dan lain-lain," ujarnya.
Dia mengatakan, Gafatar biasanya menyebarkan ajarannya lewat kegiatan rumah tangga seperti arisan atau kegiatan pendidikan ekstrakurikuler seperti Badan Eksekutif Mahasiswa.
Tidak hanya itu, bahkan kadang orangtuanya sendiri yang membawa anak-anak mengikuti Gafatar. Jika ditemukan kejadian seperti itu, dia menegaskan, orangtuanya pun mesti ditindak.
"Harus dicegah. Melalui RT, RW, Polisi, Binmas. Ideologi kita harus dikuatkan," kata Erlinda. (antara)