Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta segera menerbitkan fatwa terkait keberadaan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) yang beranggotakan perwakilan Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Intelijen Negara.
Menurut Wakil Ketua Tim Pakem Adi Toegarisman, fatwa MUI dibutuhkan untuk menyusun rekomendasi yang akan diserahkan kepada Jaksa Agung, Mendagri, dan Menteri Agama. Jika rekomendasi sudah diberikan, maka ketiga pimpinan lembaga negara tersebut dapat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait legalitas keberadaan Gafatar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fatwa dari MUI diharap berisi tentang penilaian bahwa ajaran Gafatar itu memang telah menyimpang dari ajaran agama pokoknya, yaitu agama Islam," kata Adi di Kejagung, Jakarta, Kamis (21/1).
Setelah menggelar rapat di Kejagung pagi tadi, tim Pakem sebenarnya telah mengambil kesimpulan terkait ajaran yang dibawa Gafatar. Organisasi tersebut dianggap telah mengajarkan dan menjalankan ajaran agama yang menyimpang dari ajaran agama Islam.
Menurut tim Pakem, Gafatar merupakan metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) yang juga merupakan perubahan bentuk dari Al Qiyadah Al Islamiyah. Gafatar terbukti mempercayai adanya nabi terakhir (Messiah) bernama Ahmad Moshaddeq yang menggantikan Nabi Muhammad SAW.
Selain memberi pengajaran nabi terakhir yang keliru, Gafatar juga menyebarkan pemahaman agama yang berbeda dengan kepercayaan agama Islam.
"Indikasinya yang dikatakan menyimpang adalah ajaran tidak perlu salat lima waktu, tidak perlu melaksanakan puasa Ramadhan. Setelah nanti mendapat fatwa dari MUI, ada penandatanganan SKB untuk peringatan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan itu lagi. Kalau masih melakukan setelah ada peringatan, ada sanksi pidananya," ujarnya.
Walaupun memandang ajaran Gafatar menyimpang dari ajaran agama Islam, namun Tim Pakem mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap para anggota organisasi tersebut. Tim tersebut bahkan berjanji akan melakukan pembinaan terhadap para bekas anggota Gafatar nantinya.
"Setelah nanti dilakukan pelarangan, yang terpenting memang pembinaan terhadap mantan pengikut ajaran ini. Kita lihat bagaimana mengefektifkan pembinaan dari kita," katanya.
(bag/bag)