Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menganggap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pencegahan terorisme dan deradikalisasi bisa lebih cepat diterapkan dibandingkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang atau menerbitkan undang-undang baru.
Badrodin menuturkan, sebagai orang yang bekerja di lapangan, ia menganggap bahwa penerbitan Perppu yang memakan waktu lebih singkat dari revisi Undang-Undang Antiterorisme dan penerbitan Undang-Undang akan lebih efisien.
"Ya kami kan pelaksana, kami merasakan apa yang menjadi hambatan kami di lapangan, sehingga kami memerlukan satu regulasi yang lebih cepat," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin menjelaskan, apapun payung hukum yang nantinya dibuat pemerintah, yang jelas harus mengatur tentang penguatan terhadap Undang-Undang Antiterorisme yang dimiliki Indonesia saat ini, karena selama ini peraturan ini lebih bersifat reaktif.
"Undang-Undang Antiterorisme ini lebih banyak bersifat reaktif. Baru terjadi dan baru kami bisa melakukan aksi penindakan. Oleh karena itu, perlu memperluas bagaimana pencegahan itu dilakukan agar dengan menambah pasal atau memperluas kriminalisasi dan juga memperbaiki hukum acara yang ada," katanya.
Perluasan pasal yang dimaksud, papar Badrodin, adalah dengan menambahkan upaya pencegahan terhadap aksi-aksi teror. Ia mencontohkan, bila ada pelatihan militer dan pelatihan fisik lain yang mengarah ke persiapan aksi-aksi terorisme, pihak kepolisian bisa memiliki wewenang untuk mencegahnya dengan meminta keterangan dan menahan pihak terkait dengan payung hukum yang dibuat.
"Bagaimana terhadap orang-orang yang ikut bergabung di Suriah, ikut aksi bersenjata dan kemudian kembali ke Indonesia. Ini juga tidak bisa dijangkau oleh hukum. Termasuk juga bagaimana kalau ada orang yang mendeklarasikan atau membaiat pada ISIS. Apakah ini bisa dijangkau oleh hukum selama ini? Tidak bisa. Oleh karena itu, kita memerlukan satu penguatan Undang-Undang ini," ujarnya.
Badrodin pun yakin bahwa payung hukum yang memuat poin pencegahan dan deradikalisasi ini tidak melanggar hak asasi manusia, karena selama ini para pelaku teror menjalankan aksi bersenjata dan membunuh orang di manapun mereka berada namun tidak bisa dijangkau oleh hukum di Indonesia.
(pit)