Ketika membuka rapat terbatas yang khusus membahas tentang program pencegahan terorisme dan deradikalisasi, Jokowi bercerita, beberapa hari yang lalu ia bertemu dengan para pimpinan lembaga negara. Dalam pertemuan itu, paparnya, dirinya menyampaikan tentang sangat penting dan mendesaknya pencegahan terorisme.
"Perlu payung hukum yang kuat, komprehensif, sehingga aparat keamanan tidak ragu melakukan tindakan. Memang belum disepakati dalam bentuk revisi (Undang-Undang Antiterorisme), Perppu, dan Undang-Undang baru. Inilah yang perlu dibicarakan lagi dengan DPR," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama di antara lembaga intelijen, jangan ada egosentrisme. Saya ingin komunikasi intelijen lebih meningkatkan kemampuan, kontra-teror, deteksi, cegah tangkal teror," katanya.
Jokowi pun mengaku telah menginstruksikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme untuk lebih fokus dalam upaya kontra-radikalisasi di masyarakat, terutama dalam melanjutkan program deradikalisasi terhadap narapidana dan mantan narapidana terorisme.
"Deradikalisasi harus diikuti upaya pemantauan, pendampingan kepada para mantan narapidana teroris setelah kembali ke masyarakat," ujarnya.
Ratas kali ini juga akan membahas soal Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016. (obs)