Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum RJ Lino, tersangka perkara pengadaan pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) di PT. Pelindo II tahun anggaran 2010, menjelaskan bahwa penunjukan langsung perusahaan pengada QCC 6 tahun lalu dilakukan oleh kliennya setelah lelang proyek berlangsung sebanyak 9 kali.
Menurut Maqdir Ismail, kliennya pada 2010 lalu memang menunjuk langsung PT. Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) sebagai penggarap proyek pengadaan QCC di PT. Pelindo II. Namun, penunjukan HDHM dilakukan setelah lelang dilakukan sebelumnya.
Pada lelang-lelang sebelumnya, PT. Pelindo II gagal mencapai kesepakatan dengan perusahaan lain yang hendak menggarap proyek tersebut. Karena kegagalan tersebut, maka Lino sebagai Direktur Utama PT. Pelindo II memutuskan untuk menunjuk langsung HDHM sebagai perusahaan pemegang proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penunjukan langsung dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar jika lelang harus dilakukan ulang dari awal kala itu.
"Pengadaan penunjukan langsung itu dilakukan setelah 9 kali lelang. Pada saat (lelang) kesepuluh dilakukan penunjukan langsung. Disepakati jauh lebih murah (harga QCC dari HDHM) dari yang ditawarkan oleh PT Barata. Ini kebijakan tidak bisa disebut merugikan negara sebab melalui proses dan tahapan," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Dalam lelang-lelang sebelumnya, beberapa perusahaan disebut turut berpartisipasi untuk menjalankan proyek pengadaan QCC. Perusahaan yang sempat terlibat adalah PT. Barata Indonesia,Shanghai Zhenhua Heavy Industry, HDHM, dan Doosan Heavy Industries and Construction.
Menurut Maqdir, harga yang ditawarkan HDHM untuk pengadaan 3 QCC kala itu lebih murah dibanding harga penawaran perusahaan lain. Selain itu, HDHM juga menawarkan crane dengan kapasitas yang lebih besar, 50 ton, dibanding penawaran ZPMC sebesar 40 ton.
"Spesifikasi berbeda tapi lebih baik, kemampuan lebih bagus harganya lebih murah, kebutuhan di lapangan juga sesuai. Harga kesepakatan juga masih lebih rendah daripada estimasi harga yang dimiliki PT. Pelindo II," katanya.
Karena perbuatan Lino dianggap tidak merugikan negara, maka Maqdir menilai kliennya tidak patut dijadikan tersangka oleh KPK. Ia pun telah menyiapkan beberapa saksi dan ahli untuk memperkuat argumennya di sidang praperadilan antara Lino melawan KPK esok.
(bag)