Menurut Maqdir Ismail, kliennya pada 2010 lalu memang menunjuk langsung PT. Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) sebagai penggarap proyek pengadaan QCC di PT. Pelindo II. Namun, penunjukan HDHM dilakukan setelah lelang dilakukan sebelumnya.
Pada lelang-lelang sebelumnya, PT. Pelindo II gagal mencapai kesepakatan dengan perusahaan lain yang hendak menggarap proyek tersebut. Karena kegagalan tersebut, maka Lino sebagai Direktur Utama PT. Pelindo II memutuskan untuk menunjuk langsung HDHM sebagai perusahaan pemegang proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadaan penunjukan langsung itu dilakukan setelah 9 kali lelang. Pada saat (lelang) kesepuluh dilakukan penunjukan langsung. Disepakati jauh lebih murah (harga QCC dari HDHM) dari yang ditawarkan oleh PT Barata. Ini kebijakan tidak bisa disebut merugikan negara sebab melalui proses dan tahapan," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Karena perbuatan Lino dianggap tidak merugikan negara, maka Maqdir menilai kliennya tidak patut dijadikan tersangka oleh KPK. Ia pun telah menyiapkan beberapa saksi dan ahli untuk memperkuat argumennya di sidang praperadilan antara Lino melawan KPK esok. (bag)