Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak meminta pemerintah bertindak tegas dalam menangani kasus aliran sesat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Menurut Deding, pemerintah bisa berpedoman pada pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa Gafatar berpotensi menjadi aliran sesat karena mencampuradukan semua agama samawi.
Dalam praktiknya, Gafatar mengajarkan ajaran yang dapat menistakan agama sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dibiarkan ini tentu berbahaya. Oleh sebab itulah kami meminta pemerintah tegas menindak gerakan ini. Kemudian Kemenag dan MUI diharapkan segera mengeluarkan fatwa soal Gafatar," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/1), menanggapi merebaknya kasus Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat.
Selain harus bertindak tegas, Deding menilai pemerintah juga perlu mendeteksi lebih cepat gerakan-gerakan yang dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
"Dalam konteks ini tentu Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian dan Kejaksaan jangan sampai kecolongan untuk mendeteksi gerakan ini lebih dini,” kata pimpinan komisi yang membidangi agama ini.
Jika tidak, Deding yang juga Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI), khawatir bahwa gerakan serupa akan terus berkembang dan mengakibatkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Meski demikian, Deding mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak anarkis dan main hakim sendiri kepada kelompok Gafatar. Sebaliknya, kepada pemerintah diimbau untuk memberikan bantuan kepada mereka yang telah keluar dari kelompok aliran sesat tersebut.
Sementara itu, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) merekomendasikan Gafatar merupakan ormas yang kegiatannya berkedok sosial, namun kenyataannya telah menyimpang dari agama Islam.
“Dalam kenyataannya telah mengajarkan dan menjalankan ajaran agama yang berindikasi menyimpang dari ajaran pokoknya, yaitu agama Islam kepada pengikutnya," kata Wakil Ketua Pakem Pusat Adi Toegarisman.
Ia mengemukakan hal itu seusai rapat koordinasi tim Pakem Pusat yang berasal dari Kemendagri, TNI, Polri, MUI, dan Kemenag di Jakarta, Kamis.
Dikatakan, dari hasil pertemuan itu yang berupa rekomendasi akan diserahkan kepada MUI Pusat untuk segera menerbitkan fatwa terkait gerakan Gafatar.
Dalam pertemuan itu, masing-masing perwakilan telah menyampaikan hasil investigasi yang hasilnya berupa kesimpulan rekomendasi bahwa Gafatar merupakan metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) yang sebelumnya juga merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah.
Aliran tersebut telah dilarang dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indoenesia Nomor: KEP-116/A/JA/11/2007 yang didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007 tentang aliran Al Qiyadah Al Islamiyah.
Ia menyebut ajaran Millah Abraham juga mempercayai Ahmad Moshaddeq adalah Al Masih Al Maw'ud, Mesias yang dijanjikan untuk umat penganut ajaran Ibrahim/Abraham meliputi Islam, Bani Ismail dan Kristen (Bani Ishaq) menggantikan Nabi Muhammad SAW.
Tim Pakem menganalisis dan mempelajari dari perkembangan masyarakat. Selanjutnya mereka akan memikirkan pembinaan terhadap mantan pengikut ajaran ini.
(antara/adt)