Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji wacana pencabutan kewarganegaraan orang Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri untuk menjadi teroris.
"Itu masih kajian. Kami ingin, (tapi) Presiden belum menyampaikan itu. Kami dari Imigrasi dan, sebetulnya, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) ingin supaya orang-orang yang sudah keluar itu bisa dicabut kewarganegaraannya dan paspornya," ujar Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (19/1).
Sementara Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, tadi Presiden Joko Widodo telah mengingatkannya untuk menindaklanjuti wacana pencabutan kewarganegaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru saja Presiden ingatkan saya dan saya masih mau mengerjakan itu," katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberi contoh, di negara lain seperti Malaysia dan Singapura, begitu ada warga negaranya yang kembali dari Suriah, maka mereka akan dipasangi gelang di tubuhnya, supaya aparat keamanan bisa memantau gerakan mereka.
"Nah apakah Indonesia... Bagaimana caranya nanti, akan kami pikirkan," ujarnya.
Yang jelas, Pramono menjamin bahwa ada dua poin yang akan dimasukkan dalam opsi revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang atau menerbitkan Perppu, yakni pencegahan dan deradikalisasi.
"Dua poin yang akan dimasukkan, pencegahan, yang terindikasi bisa dicegah, dan deradikalisasi," katanya.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, selama ini pemerintah tidak bisa melakukan tindakan kepada para pendukung teroris yang belum melakukan tindakan teror apapun, karena pada kenyataannya belum ada payung hukum yang bisa mendukung langkah tersebut.
"Misalnya banyak
website yang menyebarkan paham radikal. Yang bisa kita lakukan hanya menutup website itu. Harus ada aturannya (jika mau menindak)," ujarnya.
(bag)