Rano Karno Dibidik KPK Soal Suap Bank Banten

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2016 10:50 WIB
Gubernur Banten tersebut mengaku diperiksa untuk Direktur Utama PT Banten Global Development.
Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno menyambagi gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Bank Banten, Kamis (7/1). (CNN Indonesia/ Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Banten Rano Karno menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi untuk kasus Bank Banten, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/1). Rano yang mengenakan baju putih ini tiba sekitar pukul 09.00 WIB dikawal ajudannya.

"Saya diperiksa untuk Pak Ricky Tampinongkol (Direktur Utama PT Banten Global Development)," kata Rano sesaat setelah tiba.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan Rano dianggap mengetahui, menyaksikan, atau mendengar soal suap yang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan anggota DPRD setempat. Keterangan Rano bakal tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk penyidikan Ricky selaku pimpinan perusahaan pelat merah.

Dalam kasus ini, Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Banten oleh KPK. Sementara legislator setempat yang juga terjerat selain Tri adalah Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rano menujuk Ricky untuk menggarap proyek Bank Banten. Namun, proses tersebut tersendat lantaran DPRD setempat tak kunjung mengucurkan bantuan penyertaan modal yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016.
DPRD tak percaya dengan argumen dari PT Banten Global Development yang ingin meminta modal mengakuisisi Bank Pundi agar menjadi Bank Banten. Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah ketika dihubungi CNN Indonesia sempat menjelaskan, alasan akuisisi Bank Pundi dan calon bank lainnya belum kuat.

Namun, dalam proses pembahasan, terjadi lobi politik menggunakan fulus pelicin. Rano sempat mengungkapkan ada permintaan uang kepada Ricky oleh anggota DPRD.

"Ada permintaan sampai Rp10 miliar," kata Rano. Mendengar permintaan, Ricky langsung memberikan fulus tersebut.

Saat proses transaksi suap, KPK mencokok Ricky bersama dengan Tri dan Hartono pada 1 Desember 2015 dalam operasi tangkap tangan. Penyidik komisi antirasuah menyita duit US$11 ribu dan Rp60 juta.

Ricky disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER