"Sangat mungkin (untuk ditangkap), kita akan telusuri kita kejar. Kita punya kemampuan," kata Luhut seperti dikutip dari kantor berita Antara, Sabtu (23/1)
Menyusul ancaman terhadap pembuat situs radikal, Luhut bilang pemerintah sedianya akan merancang undang-undang yang mengatur tentang penyebaran paham radikal lantaran sampai saat ini belum ada ketentuan mengenai aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, saat ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang memiliki konten radikal seperti penyebaran ideologi terorisme dan teknik-teknik membuat bom.
Terakhir, situs pribadi terduga dalang teror bom Jalan Thamrin, Bahrun Naim melalui situs bahrunnaim.co dan bahrunnaim.site.
Tak hanya situs dan blog pribadi, berbagai akun media sosial berkonten radikal pun turut ditutup.
Bahkan situs organisasi masyarakat yang belakangan menjadi kontroversial, Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar telah diblokir oleh pemerintah. (dim/dim)