"Kalau memang Gafatar ilegal, lalu apakah anggotanya melanggar undang-undang? Misalnya begini, saya pindah ke Manado tetapi KTP saya Jakarta, apakah boleh orang Manado suruh saya balik ke Jakarta dan membakar rumah saya? Kan tidak boleh," kata Magnis saat ditemui di Griya Gus Dur di Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat, Minggu (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Magnis berpendapat belum ditemukan alasan untuk menyatakan Gafatar sebagai aliran radikal. Alasannya, organisasi tersebut terlihat seperti organisasi sosial biasa dan tidak melakukan aksi kekerasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, massa membakar pemukiman para eks anggota Gafatar di Moton Panjang, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (19/1). Mereka dipulangkan dari Kalbar karena adanya penolakan dari warga sekitar.
(meg)