Jakarta, CNN Indonesia -- Rohaniwan Franz Magnis-Suseno menilai pemerintah dan masyarakat tidak berhak memaksa eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pulang dari Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
"Kalau memang Gafatar ilegal, lalu apakah anggotanya melanggar undang-undang? Misalnya begini, saya pindah ke Manado tetapi KTP saya Jakarta, apakah boleh orang Manado suruh saya balik ke Jakarta dan membakar rumah saya? Kan tidak boleh," kata Magnis saat ditemui di Griya Gus Dur di Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat, Minggu (24/1).
Magnis juga mengkritik keras aksi pembakaran rumah eks anggota Gafatar di Mempawah. Dia berpendapat pemerintah harus mengganti kerugian yang dialami korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah harus usut siapa dalang di balik pembakaran tersebut. Kalau negara membiarkan mereka begitu saja, jangan heran kalau ada nilai terorisme yang tertanam di Indonesia," kata Magnis.
Sejauh ini, Magnis berpendapat belum ditemukan alasan untuk menyatakan Gafatar sebagai aliran radikal. Alasannya, organisasi tersebut terlihat seperti organisasi sosial biasa dan tidak melakukan aksi kekerasan.
"Kalau gaya hidup mereka melanggar nilai-nilai di Indonesia, coba diajak bicara dan diberi nasihat. Saya enggak katakan agar dibiarkan saja kalau memang ada alasan. Namun yang terjadi kan berbeda sekali," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, massa membakar pemukiman para eks anggota Gafatar di Moton Panjang, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (19/1). Mereka dipulangkan dari Kalbar karena adanya penolakan dari warga sekitar.
(meg)