Jakarta, CNN Indonesia -- Prosedur penggunaan senjata laras panjang yang dilakukan Polri saat melakukan penggeledahan ruangan anggota DPR menjadi sorotan Komisi III DPR saat rapat dengan Kapolri. Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid mempertanyakan prosedur penggunaan senjata laras panjang tersebut karena dinilai tidak menghormati DPR sebagai sebuah institusi negara.
"Penggunaan senjata laras panjang, apakah itu memang standar Polri memberikan bantuan kepada KPK," katanya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti beserta jajarannnya, di Ruang Rapat Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/1), seperti dilansir
Antara.Jazilul meminta kerja sama antar kelembagaan dalam melaksanakan tugas masing-masing institusi. Menurut dia, ketika melibatkan aparat dalam penggeledahan harus diberikan etika dan pembinaan dalam melaksanakan tugas. "Saya berharap kerjasama antar kelembagaan ketika melibatkan aparat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR lainnya, Bambang Soesatyo membandingkan penggunaan senjata saat penggeledahan di DPR dengan penggerebekan bandar narkoba di Matraman, Jakarta.
Menurut dia, penggerebekan bandar narkoba hanya menggunakan senjata laras pendek sedangkan di DPR membawa senjata laras panjang. "Penggerebekan di Berland, Matraman, Jakarta hanya menggunakan senjata laras pendek, sehingga bertolak belakang dengan penggeledahan di DPR yaitu Brimob membawa senjata laras panjang," katanya.
Dia menjelaskan, apabila ada kekhawatiran kehilangan alat bukti, ruangan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sudah disegel. Selain itu, menurut dia, apabila ada pihak yang hendak menghalangi penggeledahan maka seharuanya intel sudah mengantisipasi.
"Ini seharusnya bisa saling menghormati, kalau itu (penggunaan senjata dalam penggeledahan) protap KPK maka bisa didiskusikan karena Polri punya pengamanan objek vital," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR lainnya lagi, Sufmi Dasco Ahmad meminta bantuan Kapolri dalam rangka menjaga kehormatan dewan.
Dia mengatakan, dirinya selaku Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan meminta bantuan personil Pengamanan Obejek Vital (Pangobvit) apabila ada ruangan anggota DPR yang digeledah. "Ada ruangan (anggota DPR) yang tidak boleh digeledah karena status hukumnya belum jelas maka kami minta pengamanan Pangobvit," ujarnya.
Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menilai penggeledahan yang terjadi di Gedung DPR pada dua pekan lalu merupakan kewenangan KPK.
Dia mengatakan kerja sama antara KPK dan Polri diantaranya adalah bantuan pengamanan dalam melaksanakan tindakan KPK seperti penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan. "Kalau KPK meminta Polri tidak bersenjata maka personil kami tidak dipersenjatai," katanya.
(obs)