"Penggunaan senjata laras panjang, apakah itu memang standar Polri memberikan bantuan kepada KPK," katanya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti beserta jajarannnya, di Ruang Rapat Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/1), seperti dilansir Antara.
Jazilul meminta kerja sama antar kelembagaan dalam melaksanakan tugas masing-masing institusi. Menurut dia, ketika melibatkan aparat dalam penggeledahan harus diberikan etika dan pembinaan dalam melaksanakan tugas. "Saya berharap kerjasama antar kelembagaan ketika melibatkan aparat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
"Ini seharusnya bisa saling menghormati, kalau itu (penggunaan senjata dalam penggeledahan) protap KPK maka bisa didiskusikan karena Polri punya pengamanan objek vital," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR lainnya lagi, Sufmi Dasco Ahmad meminta bantuan Kapolri dalam rangka menjaga kehormatan dewan.
Dia mengatakan, dirinya selaku Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan meminta bantuan personil Pengamanan Obejek Vital (Pangobvit) apabila ada ruangan anggota DPR yang digeledah. "Ada ruangan (anggota DPR) yang tidak boleh digeledah karena status hukumnya belum jelas maka kami minta pengamanan Pangobvit," ujarnya.
Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menilai penggeledahan yang terjadi di Gedung DPR pada dua pekan lalu merupakan kewenangan KPK.
Dia mengatakan kerja sama antara KPK dan Polri diantaranya adalah bantuan pengamanan dalam melaksanakan tindakan KPK seperti penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan. "Kalau KPK meminta Polri tidak bersenjata maka personil kami tidak dipersenjatai," katanya. (obs)