Dua nama calon anggota KY itu adalah Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari. Mereka berdua ialah dua nama susulan yang disodorkan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi III menyadari dan memahami, kecakapan dan kompetensi calon anggota Komisi Yudisial merupakan syarat penting untuk menjadi anggota Yudisial," kata Trimedya dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/1).
"Nama kedua calon pun telah juga diumumkan di media untuk mendapatkan masukan dari masyarakat," kata Trimedya.
Sehingga, dia berharap, dua nama calon anggota itu dapat disetujui dan dilantik presiden agar segera menjalankan tugas dan wewenang sesuai aturan undang-undang tentang Komisi Yudisial.
DPR sebelumnya sempat menolak dua nama calon anggota KY dari tujuh nama yang diberikan Istana berdasarkan hasil penjaringan Panitia Seleksi. Mereka yang ditolak DPR sebelumnya adalah Wiwiek Awiati dan Harjono.
Alhasil dari tujuh nama yang disodorkan, DPR hanya menyetujui lima nama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, anggota KY diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Lima nama yang telah mendapat restu DPR pun akhirnya didahulukan untuk dilantik Presiden di Istana Negara. Mereka adalah Mardaman Harahap, Sukma Violeta, Djoko Sasmito, dan Farid Wasdi. (meg)