Pilkada Surabaya Terancam Mandek, PDIP Lapor ke Bawaslu

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2015 13:44 WIB
Gugurnya persyaratan administrasi bakal pasanan calon Rasiyo-Dhimam Abror membuat Pilkada Surabaya terancam batal digelar.
Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana saat mendaftar pemilihan kepala daerah Kota Surabaya 2015. (Detikfoto/ Zainal Effendi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berencana melaporkan mandeknya Pemilihan Kepala Daerah Surabaya kepada Badan Pengawas Pemilu. Gugurnya persyaratan administrasi bakal pasanan calon Rasiyo-Dhimam Abror membuat Pilkada Surabaya terancam batal digelar.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan menyatakan partainya saat ini masih mempelajari putusan Pilkada Surabaya yang menggugurkan bakal calon pasangan yang diusung Partai Amanat Nasional dan Demokrat. (Baca: Jagoan Demokrat Gugur di Surabaya, SBY Protes Via Twitter)

"Nanti kami tentukan langkah untuk melaporkan ke Bawaslu. Kemudian seandainya memungkinkan bisa lewat upaya hukum lain," ujar Trimedya di Gedung DPR, Senin (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trimedya menyatakan PDIP dalam posisi menghendaki ajang Pilkada Surabaya bisa digelar sesuai jadwal pada Desember 2015. Pengurus partai banteng bermoncong putih dari Surabaya itu akan berkumpul di DPP Pusat guna membahas duduk persoalan yang terjadi di daerah.

Trimedya tak menepis dugaan adanya manuver politik yang berusaha menggagalkan ajang Pilkada di Surabaya. Kuatnya kandidat petahana Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana dalam banyak hal membuka kemungkinan hal itu terjadi.

"Sampai saat ini kami mencium hal seperti itu. Tapi siapa yang bermain dan kacaukan skenario, kami belum tahu," ujar Trimedya. (Baca: Calon Tak Lolos, PAN Duga Pilkada Surabaya Diintervensi)

KPU Kota Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam tidak memenuhi persyaratan atau TMS. Berdasarkan hasil perbaikan ditemukan bahwa berkas syarat calon Dhimam Abror hanya fotokopi NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP. Dhimam pun tak menyerahkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi. (Baca: KPU Tetapkan 59 Pasangan Calon Tak Penuhi Syarat Pilkada)

Ketua KPU Husni Kamil Malik menyatakan nasib daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal dikembalikan pada peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang mensyaratkan daerah harus diisi oleh minimal dua pasangan calon kepala daerah. Dengan demikian jika hanya ada satu pasangan calon maka pelaksanaannya bisa ditunda hingga 2017.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER