Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menolak gugatan praperadilan kliennya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbahaya bagi dunia hukum di Indonesia.
Menurut Maqdir, ditolaknya seluruh permohonan praperadilan Lino berbahaya karena membuka kemungkinan lembaga penegak hukum dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa harus menunggu keluarnya perhitungan kerugian dari tindakan orang tersebut.
"Putusan seperti ini sangat berbahaya. Semua orang bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup berkenaan dengan pasal yang hendak ditersangkakan," kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan praperadilan RJ Lino tidak diterima setelah hakim PN Jakarta Selatan memandang penetapan eks Dirut PT. Pelindo II itu sebagai tersangka telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut Hakim Udjiati yang memimpin persidangan, salah satu pertimbangan penolakan gugatan Lino adalah karena ia telah ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah sebelumnya pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu kepadanya.
"BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tertanggal 15 April 2015 menyebutkan telah ada pemeriksaan terhadap RJ Lino. Pemohon ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2015. Maka saat pemohon ditetapkan tersangka, termohon (KPK) telah menemukan bukti permulaan dan ada pemeriksaan terhadap RJ Lino. Penetapan termohon sebagai tersangka telah memenuhi syarat," ujar Udjiati.
Dasar gugatan Lino yang menyebutkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak berdasarkan perhitungan kerugian negara juga dipandang tidak berkaitan dengan substansi praperadilan oleh Hakim Udjiati.
Maqdir berkata, penghitungan kerugian negara adalah bukti ada atau tidaknya unsur pidana. Sementara, dalam perkara kliennya, pihak KPK belum memiliki penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka.
"Menurut kami, orang itu tidak sah ditetapkan sebagai tersangka apabila tidak ada bukti permulaan berkenaan dengan unsur-unsur dari pasal yang ingin ditersangkakan. Jadi putusan ini tidak tepat," ujarnya.
Lino sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak pertengahan Desember tahun lalu. Dia menjadi tersangka karena diduga telah melakukan penunjukan langsung perusahaan pengadaan proyek QCC pada 2010 lalu.
Lino dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(meg)