Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan tersangka perkara pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) oleh PT Pelindo II tahun anggaran 2010 RJ Lino melawan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencapai tahap akhir. Kesimpulan sidang tersebut telah diserahkan oleh masing-masing tim hukum Lino dan KPK ke hadapan sidang, Jumat (22/1) pagi ini.
Dalam kesimpulan yang diberikan tadi, kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa dirinya menekankan ketiadaan kerugian negara yang sudah dihitung saat KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka akhir tahun lalu.
"Sementara kita tahu betul perhitungan tersebut merupakan satu elemen pokok perbuatan melanggar, korupsi," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menekankan masalah kerugian negara, Maqdir juga menyinggung saksi ahli KPK pada sidang kemarin Kamis (21/1) yang dianggap tidak kredibel membicarakan pengadaan QCC. Ia berpendapat ahli dari KPK tidak mengerti perbedaan antara QCC single lift dengan twin lift.
"Ahli kemarin hanya membandingkan mesin (QCC) di Palembang, Pontianak, dan Panjang dengan kertas yang dia peroleh tidak jelas darimana. Kemudian yang dibandingkan bukan apple to apple, tapi harga (barang) tahun 2007 dengan 2010. Cara perhitungan keuangan negara seperti ini menurut saya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Litigasi dan non Litigasi pada Biro Hukum KPK Nur Chusniah berkata bahwa perkara kerugian negara seharusnya tidak menjadi materi dalam sidang praperadilan. Menurut Chusniah, masalah kerugian negara seharusnya dibahas pada sidang pokok perkara nantinya.
"Kalau masalah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum menurut kami sudah menyangkut materi pokok perkara yang akan dibuktikan nanti. Ini kan masih praperadilan, sehingga (yang dibahas) prosedur penetapan tersangka ini bagaimana," kata Chusniah.
Selain itu, Chusniah juga mengatakan bahwa penemuan potensi kerugian sudah dapat menjadi dasar penetapan tersangka dalam suatu perkara. Walaupun belum ada jumlah total kerugian dari pengadaan QCC di Pelindo II sampai saat ini, namun Chusniah yakin KPK akan melengkapi perhitungan tersebut berdasarkan temuan-temuan baru kedepannya.
"Kami dasarkan pada pendapat bahwa ketika ada perbuatan melawan hukum, ada pidananya, ada potensi kerugian negara yang bisa dihitung memang jumlahnya belum pasti. Nanti dilengkapi karena itu ada dokumen yang harus dilengkapi," ujarnya.
KPK juga menyampaikan optimismenya akan memenangkan praperadilan melawan Lino. Menurut Chusniah, penetapan Lino sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang ada.
"Sudah juga berdasarkan minimal dua alat bukti, seperti keterangan saksi, kemudian dokumen yang sudah kita serahkan tadi ada 159 dokumen, dan juga ada potensi kerugian dari hitungan ahli ITB. Jadi sudah ada 3 kan, maka kita analisa ada dugaan tindakan pidana korupsi maka kemudian kita tetapkan tersangka ketika sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya.
Chusniah juga menjawab pandangan Maqdir mengenai ahli dari ITB yang dianggap tidak kredibel. Menurutnya, saksi ahli yang dihadirkan KPK telah menyampaikan keterangan yang sesuai dengan keahliannya dalam sidang kemarin.
"Kemarin juga pihak ITB itu membahas bukan masalah kerugian negara, tapi ada perbedaan harga yang mencolok, harga barang itu diperbandingkan kalau harganya sekarang itu sekian, kalau kemarin sekian, itu ada estimasi selisih harga. Jadi belum masuk kerugian negara, ini kan potensi. Kalau dari segi barangnya itu bisa dihitung," ujarnya.
Sidang praperadilan Lino melawan KPK akan dilanjutkan pada Selasa (26/1) mendatang dengannya agenda pembacaan keputusan. Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, RJ Lino akan hadir di sidang pamungkas praperadilannya melawan KPK pekan depan.
(rdk)