Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera melakukan gelar perkara kasus korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) oleh PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Gelar perkara akan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dalam kasus tersebut, RJ Lino, hari ini.
Saat ditemui usai pembacaan putusan sidang praperadilan RJ Lino melawan KPK, komisioner KPK Basariah Pandjaitan mengatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain itu, KPK juga akan segera memanggil Lino untuk diperiksa sebagai tersangka perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti (Lino) akan dipanggil seperti biasa. Setelah ini kita akan ekspose (gelar perkara) dulu. Nanti kita lihat pertimbangan penyidik (sebelum menahan Lino)," ujar Basariah di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Dalam kesempatan yang sama Basariah tidak mengatakan bahwa KPK akan segera menahan Lino. Namun, dia memastikan penanganan perkara tersebut akan berkembang setelah dilakukannya gelar perkara oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Kita mau ekspose dulu untuk mengambil langkah-langkah yang akan kita lakukan," katanya.
Senada dengan Basariah, Komisioner KPK yang lain Alexander Marwata berkata bahwa penanganan Lino dan perkara korupsi QCC yang menjeratnya akan ditentukan oleh penyidik pasca ekspose dilakukan.
"Itu kan kewenangan penyidik (untuk menangani Lino dan perkaranya). Semua kita serahkan penyidik untuk menyikapi ini," ujar Alexander.
PN Jakarta Selatan diketahui telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lino. Permohonan praperadilan Lino tidak diterima setelah hakim pada PN Jakarta Selatan memandang penetapan eks Dirut PT Pelindo II itu sebagai tersangka telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lino sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak pertengahan Desember tahun lalu. Dia menjadi tersangka karena diduga telah melakukan penunjukan langsung perusahaan pengadaan proyek QCC pada 2010 lalu.
Lino dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(meg)