Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka perkara pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) oleh PT Pelindo II tahun anggaran 2010 RJ Lino.
Permohonan praperadilan RJ Lino tidak diterima setelah hakim pada PN Jakarta Selatan memandang penetapan eks Dirut PT. Pelindo II itu sebagai tersangka telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat sidang berlangsung, Hakim Udjiati berkata salah satu pertimbangan penolakan gugatan Lino adalah karena ia telah ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah sebelumnya pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tertanggal 15 April 2015 menyebutkan telah ada pemeriksaan terhadap RJ Lino. Pemohon ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2015. Maka saat pemohon ditetapkan tersangka, termohon (KPK) telah menemukan bukti permulaan dan ada pemeriksaan terhadap RJ Lino. Penetapan termohon sebagai tersangka telah memenuhi syarat," ujar Udjiati di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Dasar gugatan Lino yang menyebutkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak berdasarkan perhitungan kerugian negara juga dipandang tidak berkaitan dengan substansi praperadilan oleh Hakim Udjiati.
Kemudian, KPK juga dinilai sudah memenuhi peraturan dalam menyelidik dan menyidik perkara pengadaan QCC di PT. Pelindo II melalui penyelidik dan penyidik yang diangkat langsung oleh lembaga antirasuah.
"KPK diberi kewenangan mengangkat penyelidik atau penyidik sendiri. Sepanjang penyidik yang melakukan penyidikan telah diangkat KPK, maka yang dilakukan sah dan sesuai peraturan hukum yang berlaku," katanya.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, maka Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima seluruh permohonan yang diajukan Lino.
Dalam pembacaan putusan gugatan praperadilan Lino melawan KPK tadi, Komisioner KPK Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata terlihat turut hadir di ruang sidang.
(obs)