Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif yakin bakal menang melawan tersangka rasuah RJ Lino di sidang praperadilan yang putusannya akan dibacakan Selasa ini (26/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami optimis menang karena penetapan tersangkanya sudah dipikirkan matang-matang dan KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup," kata Laode ketika dihubungi.
Ia juga yakin tak ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik komisi antirasuah. Langkah penetapan tersangka, menurutnya, tak melanggar Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPK sehingga hakim seharusnya memenangkan KPK," katanya.
Sebelumnya, Laode juga mengatakan tengah merumuskan kerugian negara dalam kasus pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II. "Itu sudah kami siapkan semuanya oleh tenaga ahli bantuan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Ada semua," ujarnya.
KPK menduga crane yang didatangkan Lino melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd diduga tak sesuai spesifikasi. Dalam proses lelang perusahaan penggarap proyek juga dianggap terjadi kejanggalan. KPK menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal Cina itu sebagai penggarap proyek miliaran rupiah ini.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(obs)