Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengurungkan niat untuk melakukan reka ulang kasus perdagangan artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana, Selasa (26/1), mengatakan penyidik sudah mendapatkan titik terang dari tersangka AS yang ditangkap belakangan.
"Dengan tertangkapnya AS sudah terungkap (fakta) yang disangkal NM (Nikita)," kata Umar. Selama ini, Nikita menyatakan tidak kenal tersangka F dan O sebagaimana diduga penyidik.
Umar mengatakan Nikita memang tidak kenal dengan O dan F. Menurut dia, Nikita mengenal AS yang mengaku menerima kunci hotel dari F untuk digunakan sang artis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan bukti percakapan dari telepon gengam milik AS.
"Dari hasil laboratorium forensik, data di HP milik AS ada percakapan F memesan NM ke AS. Dan ada percakapan AS dan NM, bahwa NM yang menentukan tempat dan waktunya," kata Umar.
Dia menyatakan penyidik tidak terganggu dengan sangkalan Nikita. Apapun yang dia katakan, kata Umar, penyidik akan tetap dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
"Nanti setelah hasil forensik selesai kita akan konfrontir juga dari hasil percakapan di HP," ujarnya.
Tersangka F dan O ditangkap bersama Nikita pada Desember 2015 di sebuah hotel di Jakarta. Sementara A ditangkap di Bakauheuni, Januari.
Ketiganya dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang karena menjajakan Nikita dan Puti. Pihak kepolisian berkali-kali menegaskan, status kedua perempuan tersebut dalam kasus ini adalah saksi korban dan bukan pelaku.
(sip)