Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menyatakan pembunuh Wayan Mirna Salihin berhak menolak penetapan status tersangka dan segala tuduhan yang dilemparkan penyidik kepadanya.
“Segala sesuatu sah-sah saja dibantah. Dalam negara hukum, tersangka diberi pengacara, dan ada kewenangan penyidik menetapkan tersangka melalui pembuktian,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut Iqbal, saat ini polisi masih berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memastikan bukti penetapan tersangka tidak terbantahkan. (Ikuti Fokus:
SIAPA TERSANGKA KASUS MIRNA?)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal juga mengatakan tidak ada batas waktu bagi polisi untuk menetapkan tersangka atau mengungkap suatu kasus. Namun, kata Iqbal, polisi selalu serius ketika menangani kasus, termasuk kasus kematian Mirna yang menyedot perhatian publik.
"Kami benar-benar detail, termasuk dalam langkah-langkah penyelidikan dan ekspose bersama Kejaksaan. Jadi penetapan tersangka bisa hari ini, besok, atau minggu depan. Doakan saja cepat," ujar Iqbal.
Penyidik sampai saat ini masih mengumpulkan dan mendalami alat-alat bukti kasus Mirna untuk meminimalisasi kesalahan dalam menyimpulkan perkara tersebut.
"Ada dua alat bukti sudah ditetapkan. Ada lebih dari dua alat bukti yang masih perlu dicari. Penyidik ingin lebih komprehensif dan detail, menggunakan
scientific investigation," ujar Iqbal.
Mirna tewas usai meminum kopi vietnam yang telah dibubuhi sianida tiga gram --dosis yang cukup untuk menewaskan lima orang sekaligus. Saat itu, 6 Januari, dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town.
Namun baru menyesap satu sedotan kopi vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya tak tertolong.
(agk)