Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang menyatakan belum ada pencatuman nama tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima lembaganya dari Polda Metro Jaya.
"Saya sudah cek di SPDP itu belum ada nama tersangkanya," ujar Sudung di Gedung Kejati DKI, Jakarta, Selasa (26/1).
Meski begitu, Sudung menyebut keluarnya SPDP merupakan bentuk kemajuan dalam penyelidikan kasus Mirna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Kejati DKI Jakarta dan penyidik Polda Metro Jaya sedang menggelar rapat koordinasi membahas kasus tersebut di Gedung Kejati DKI Jakarta.
"Sekarang kawan-kawan penyidik sedang diskusi dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar Sudung.
Sudung menilai kasus Mirna sama dengan kasus lainnya. Namun karena besarnya perhatian publik, perkara ini jadi terkesan spesial. (Ikuti Fokus:
SIAPA TERSANGKA KASUS MIRNA?)
"Sebetulnya kami sering ekspose perkara, sering koordinasi. Tapi (dalam kasus Mirna) ini saja yang mungkin kawan-kawan lihat," ujar Sudung.
Dalam ekspose perkara, kata dia, Kejaksaan dan Kepolisian saling berkoordinasi tentang hal-hal yang medukung penyelidikan.
"Ini bukan masalah mengabulkan (kasus dibawa ke pengadilan atau tidak). Ini masalah diskusi. Diskusi sampai di mana pokok-pokok permasalahannya. Alat-alat bukti yang mendukung apa," ujar Sudung.
Menurut Sudung, SPDP hanya surat yang menandakan bahwa penyidik Kepolisian telah memulai penyidikan terhadap kasus Mirna. Di luar itu, Kejati DKI tidak berwenang membantu Kepolisian menyelidiki kasus tersebut.
Sudung juga mengatakan, tidak ada batas waktu bagi Kepolisian dalam menyelidiki suatu kasus, sebab tiap penyelidikan dipengaruhi oleh alat bukti yang ditemukan.
"Penyidikan itu tidak ada batasnya. Makanya tergantung alat buktinya apa. Tidak ada tenggat waktu," ujar Sudung.
Saat ini Kejati DKI Jakarta sedang menganalisis alat bukti yang diserahkan penyidik. Namun Sudung tak bisa memastikan kapan Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka kasus Mirna.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan nama tersangka kasus Mirna akan diumumkan setelah ekspose kasus kematian Mirna bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.
(agk)