"SPDP sudah kami terima kemarin sore," ujar Waluyo di Gedung Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/1).
SPDP diperlukan untuk melakukan koordinasi atas proses penanganan kasus Mirna hingga ke tahap peradilan. Koordinasi juga diperlukan untuk memastikan alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Polda Tiba di Kejati
Dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, penyidik langsung masuk ke dalam gedung Kejati DKI untuk memulai ekspose.
Ekspose perkara dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memastikan penyelidikan kasus Mirna bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Setelah ekspose, polisi berencana melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Mirna.
Mirna meninggal usai meminum kopi yang mengandung sianida. Kala itu dia sembari bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, 6 Januari lalu.
Namun baru menyesal satu sedotan kopi vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya tak tertolong.