"Dari beberapa hal yang sudah disajikan, kami berkesimpulan ada beberapa hal yang harus dilengkapi terkait berkas perkara dalam kasus ini," ujar Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, M Nasrun, di Gedung Kejati DKI, Jakarta, Selasa (26/1).
Hal-hal apa saja yang belum lengkap tersebut, kata Nasrun, tidak bisa disampaikan kepada publik karena masuk materi penyidikan. (Ikuti Fokus: SIAPA TERSANGKA KASUS MIRNA?)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Nanti (nama tersangka) dalam pemberkasan berkas perkara," ujar Nasrun.
"Minimal kan dua alat bukti. Kami punya empat alat bukti," ujar Krishna di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, semalam.
Krishna mengatakan kematian Mirna akibat diracun sianida adalah kasus spesial. Pada perkara semacam ini, ujar dia, pelakunya rata-rata tak mengaku meski telah terbukti bersalah.
"Ada 300 kasus (pembunuhan dengan) racun di dunia, dan 90 persen pelakunya tidak mengaku. Makanya polisi harus lebih pintar dari pelaku," ujar Krishna.
Namun baru menyesap satu sedotan kopi vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya tak tertolong. (agk)