Untuk Ketiga Kali, Setya Novanto Mangkir Panggilan Kejagung

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2016 09:47 WIB
Alasan yang diutarakan tim kuasa hukum politikus Golkar tersebut tidak jauh berbeda, yakni merasa belum waktunya Setya memberikan keterangan.
Mantan ketua DPR RI, Setya Novanto hadir di Rapimnas Partai Golkar di JCC Senayan, Sabtu (23/1). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Politikus Golongan Karya itu sedianya memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

"Pak Setya Novanto belum akan hadir memenuhi panggilan. Nanti kami akan kirim surat pemberitahuannya," kata pengacara Setya, Firman Wijaya saat dikonfirmasi Rabu (27/1).
Menurut Firman, pihaknya kini berusaha menanti waktu yang tepat dengan mempertimbangkan situasi yang lebih kondusif dan netral. Sebabnya, kata dia, keterangan yang bakal disampaikan oleh Setya nantinya sangat bersinggungan dengan banyak pihak dan kepentingan.

"Jadi tidak datang karena permintaan keterangan (kejaksaan) bersifat rahasia dan fleksibel, juga karena pertimbangan keamanan. Kami lihat situasi dulu kapan Pak Setya akan hadir penuhi panggilan," ujar Firman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panggilan yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan Agung untuk permintaan keterangan Setya sudah disampaikan untuk ketiga kalinya. Alasan yang diutarakan oleh tim kuasa hukum pada dasarnya tidak jauh berbeda, yakni merasa belum waktunya Setya memberikan keterangan.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya tegas menyatakan tidak ada alasan bagi Setya untuk mangkir dari panggilan kejaksaan. Prasetyo berharap Setya mau berjiwa besar memenuhi panggilan lantaran keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan pemufakatan jahat terkait Freeport.

"Mestinya (pengacara) memfasilitasi dan mendorong agar kliennya (Setya) memenuhi panggilan karena kami sudah manggil secara patut dan layak. Tidak ada alasan untuk tidak hadir," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, pekan lalu.

Pemanggilan Setya untuk diselidiki Kejagung telah diputuskan berlangsung tanpa harus menunggu izin diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Prasetyo menyatakan Setya dapat langsung dipanggil karena diduga telah melakukan tindak pidana khusus berupa pemufakatan jahat berujung korupsi dalam pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia kala itu, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid pada Juni tahun lalu.
Dalam penanganan kasus tersebut, Korps Adhyaksa telah memeriksa Maroef, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo. Alat bukti rekaman asli pembicaraan Maroef, Setya dan Riza saat ini masih dipegang kejaksaan. Rekaman itu diserahkan langsung oleh Maroef ke Kejaksaan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER