Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung disarankan tidak perlu memanggil Politisi Golkar Setya Novanto untuk diperiksa dalam penyelidikan perkara pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia.
Menurut kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail, dalam tahap penyelidikan pemeriksaan verbal tidak harus dilakukan. Ia memandang penyelidik dapat menentukan potensi ada atau tidaknya tindak pidana dari suatu tindakan melalui pengamatan non verbal.
"Ini masih penyelidikan. Bisa saja penyelidik menyamar sambil mengintip-intip, mencari ada tindak pidana atau tidak. Enggak perlu orang dipanggil-panggil," kata Maqdir di Jakarta.
Maqdir pun menyayangkan sikap lembaga adhyaksa yang terlalu mengumbar perkembangan penyelidikan perkara pemufakatan jahat. Menurutnya, penyelidikan harusnya dilakukan dalam diam dan penuh kecermatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mengaku penyelidikan enggak bisa begitu. Penyelidikan harus dilakukan secara diam-diam dan cermat. Penyelidikan juga belum ada konsekuensi hukumnya," katanya.
Maqdir juga sempat berkilah saat disinggung mengenai kliennya yang tidak juga memenuhi panggilan Kejagung. Menurutnya, jika penyelidik Kejagung membutuhkan keterangan Setya, hal tersebut dapat diperoleh dari berkas yang dimiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Mereka datang saja ke MKD. Minta salinannya (pemeriksaan Setya) ke MKD. Yang jadi persoalan pokoknya sama, tinggal menentukan ada tindak pidana atau tidak," ujarnya.
Sejauh ini, Kejagung sudah memeriksa eks Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya, Medina, dalam penyelidikan perkara tersebut.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
(utd)