Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan tidak menyudutkan Jessica Kumala Wongso dalam proses pengusutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Dalam perkara ini, polisi belum menetapkan tersangka.
“Kami tidak pernah menyudutkan. Kami selalu menyampaikan dengan kata-kata ‘Diduga pelaku’ dan lain-lain,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1).
Menurut Iqbal, medialah yang terlalu mengekspose kasus kematian Mirna.
Apapun, kata Iqbal, di negara hukum, setiap orang berhak melakukan pembelaan jika ditetapkan sebagai tersangka dalam satu kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tugas kami (polisi) membuktikan,” ujar Iqbal. (Ikuti Fokus:
SIAPA TERSANGKA KASUS MIRNA?)
Siang ini Jessica mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Menteng, Jakarta Pusat. Jessica yang merupakan sahabat Mirna, berstatus sebagai saksi dalam kasus kematian Mirna.
Jessica mengklaim tak bersalah. Melalui pengacaranya, Yudi Wibowo Sukinto, ia menyatakan merasa tertekan dengan pemberitaan media.
“Jessica depresi karena pemberitaan di media seolah dia salah. Dia tidak berbuat salah,” kata Yudi beberapa waktu lalu saat mendampingi Jessica menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya.
Sampai berita ini diturunkan, Jessica masih menggelar pertemuan tertutup dengan Komisioner Komns HAM.
(agk)