Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pengungkapan kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih butuh waktu lama. Ia tak bisa memastikan kapan polisi bisa menetapkan tersangka untuk kemudian diadili di persidangan.
“Nanti akan kami lakukan gelar perkara. Untuk melengkapi berkas perkaranya, ada proses pemeriksaan lanjutan. Jadi masih panjang,” ujar Krishna di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sementara soal berkas penyidikan kasus kematian Mirna yang ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Krishna menyatakan salah satu alasannya ialah karena dokumen saksi ahli belum lengkap. (Simak Fokus:
SIAPA TERSANGKA KASUS MIRNA?)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Problemnya adalah ada kelengkapan administrasi penyidikan yang belum dilakukan terhadap tiga saksi ahli. Hari ini dan besok dilakukan," ujar Krishna di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut Krishna, penyidik telah berupaya mempercepat pemeriksaan terhadap saksi ahli, yang juga untuk mempercepat dimulainya gelar perkara penetapan tersangka.
Berkas penyidikan kasus Mirna belum dinyatakan Kejati DKI Jakarta belum lengkap setelah Kejati DKI menggelar konsultasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.
"Dari beberapa hal yang sudah disajikan, kami berkesimpulan ada beberapa hal yang harus dilengkapi terkait berkas perkara dalam kasus ini," ujar Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta M Nasrun di Gedung Kejati DKI Jakarta.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida tiga gram –dosis yang dapat membuuh lima orang sekaligus. Saat itu, 6 Januari, dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town.
Baru menyesap satu sedotan kopi vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya tak tertolong.
(agk)