Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya mengatakan pembunuh Wayan Mirna Salihin akan dijerat pasal pembunuhan berencana. Mirna tewas setelah menyesap kopi vietnam di Restoran Olivier, Grand Indonesia, yang ternyata telah dibubuhi sianida.
“Dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1).
Pasal tersebut berbunyi, seseorang yang dengan sengaja atau berencana menghilangkan nyawa seseorang, akan mendapat hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, sejauh ini polisi belum bisa meyampaikan nama tersangka kepada publik sebelum gelar perkara kasus Mirna dilakukan. (Simak Fokus:
SIAPA TERSANGKA KASUS MIRNA?)
"Nanti kalau kasusnya sudah terang-benderang, akan kami rilis. Targetnya secepatnya, mudah-mudahan (Direktur Reserse Kriminal Umum) Pak Krishna dan tim tidak akan lama lagi. Tapi saya tidak bisa katakan besok atau lusa (tersangka ditetapkan), sebab nanti ada lagi opini yang berkembang,” ujar Iqbal.
Saat ini oleh sebab berkas kasus Mirna dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, penyidik terus melakukan langkah untuk melengkapi berkas tersebut agar penetapan tersangka dan jeratan pidananya tak terbantahkan di persidangan.
“Penyidik ingin lebih detail. Saksi ahli lebih dari delapan orang sudah kami periksa. Mungkin setelah gelar perkara, kami kuatkan lagi. Ini soal teknis,” kata Iqbal.
Pada 6 Januari, Mirna sedang bercengkerama bersama dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, sembari minum kopi. Namun baru menyesap sedikit kopi vietnam yang ia pesan, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya tak tertolong.
(agk)