Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan meminta klarifikasi Kepolisian terkait komplain Jessica Kumala Wongso, saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica, kepada Komnas HAM, mengaku dikasari bahkan dihipnotis polisi.
“Prosesnya, kami terima pengaduan dan akan investigasi. Akan ada permintaan klarifikasi ke Kepolisian,” kata Komisioner Komnas HAM Siane Indriani usai menerima pengaduan Jessica di kantornya, Rabu (27/1).
Permintaan klarifikasi itu akan dilayangkan Komnas HAM ke Korps Bhayangkara melalui surat. Setelah surat dikirim, Komnas HAM akan menggelar pertemuan dengan Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Komnas HAM pun akan memulai investigasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Mirna setelah surat dikirim ke Kepolisian.
“Kami belum bisa katakan ini ada pelanggaran HAM," kata Siane saat jumpa pers di kantornya, Jakarta.
Nantinya Tim investigasi Komnas HAM akan mempertanyakan penjelasan polisi soal dugaan sikap kasar yang mereka lakukan pada Jessica saat pemanggilan pertama terhadapnya.
"Seharusnya ada surat panggilan dan dipanggil baik-baik, bukan digerebek gitu. Dia (Jessica) bilang dia ditangkap dan baru dibikin surat pemanggilan di mobil," kata Siane. (Ikuti terus Fokus:
SIAPA TERSANGKA KASUS MIRNA?)
Selain soal prosedur penggeledahan di rumah Jessica, Komnas HAM juga akan meminta pertanggungjawaban Kepolisian yang diduga telah mencerca keluarga Jessica dengan sebutan nama binatang saat pemanggilan pemeriksaan kedua pada Minggu malam.
"Kalau asumsi pengaduan benar, maka hormati dulu. Jangan terlalu diekspose berlebihan," kata Siane.
Siane berjanji Komnas HAM akan mengawal kasus ini dan memantau tiap perkembangan sesuai dengan permintaan Jessica. Siane pun berharap Kepolisian kooperatif dalam proses tersebut.
Jessica merupakan saksi kasus Mirna yang cukup intensif diperiksa Kepolisian. Jessica dan Mirna merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Jessica lulusan desain grafis dari kampus itu.
Menurut pengacara Jessica, Yudi Wibowo, Jessica tinggal di Australia sejak 2008 dan jarang pulang ke Indonesia. Jessica baru pulang ke Indonesia pada 5 Desember 2015 untuk mencari pekerjaan.
Saat itulah dia, Mirna, dan Hani saling komunikasi dan membuat janji untuk bertemu pada 12 Desember 2015. Saat itu Mirna bersama suaminya. Mereka bertiga bertemu di sebuah restoran.
Pertemuan pertama berlanjut dengan pertemuan kedua yang berlangsung di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta.
Olivier, menurut Yudi, merupakan tempat yang ditentukan oleh Mirna, bukan Jessica. “Katanya Mirna biasa nongkrong di situ. Jessica enggak tahu tempat-tempat di Indonesia.”
Di Olivier, Jessica tiba lebih dulu dibanding Mirna dan Hani. Ia tiba diantar sang ayah dua jam sebelum waktu yang ditentukan untuk bertemu.
Jessica lalu memesankan minuman es kopi vietnam untuk Mirna sesuai permintaan Mirna, dan cocktail serta fashioned fazerac untuk dia dan Hani.
Namun baru seteguh meminum kopi vietnam itu, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan tak tertolong. Hasil uji laboratorium forensim Mabes Polri menunjukkan kopi Mirna telah dibubuhi sianida tiga gram –dosis yang bisa membunuh lima orang sekaligus.
(agk)