Dua Bulan Terakhir, KPK Terima Pengembalian Gratifikasi Rp18M

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 09:04 WIB
Salah satu lahan basah gratifikasi adalah proyek pengadaan lahan. Untuk proyek di Jakarta saja, pengembalian gratifikasi yang diterima KPK mencapai Rp10 miliar.
Direktur Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan KPK Giri Suprapdiono menyatakan dalam dua bulan terakhir ini, KPK mencatat telah menerima pengembalian gratifikasi sejumlah Rp18 miliar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan dalam dua bulan terakhir ini, KPK telah menerima pengembalian gratifikasi sejumlah Rp18 miliar.

"Gratifikasi tersebut di antaranya dikembalikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said, DPRD, dan dinas di DKI Jakarta," kata Giri saat ditemui di kawasan Jakarta, pada Rabu (27/1).

Giri mengatakan salah satu "lahan basah" gratifikasi adalah proyek pengadaan lahan. Untuk proyek pengadaan lahan di Jakarta saja, kata Giri, pihaknya telah menerima pengembalian gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang melaporkan adalah pihak penerima sendiri. Ada juga yang dikumpulkan bersama lalu melapor ke KPK. Ini membuktikan kegiatan jual beli tanah memang penuh pemberian gratifikasi," katanya.

Ia pun mengatakan pihaknya tengah memproses temuan-temuan tersebut. Proses verifikasinya selama 30 hari kerja.

"Perlu diingat bahwa korupsi hal yang sama, namun dilakukan orang yang berbeda, nasibnya bisa beda," kata Giri.

Ia mencontohkan, apabila penerima gratifikasi bukan pegawai negeri, bukan pula penyelenggara negara, dan bukan orang yang punya kewenangan memutuskan proyek pemerintah, maka tidak dijerat pidana meski menerima gratifikasi.

"Namun, kalau penerimanya adalah pegawai negeri, atau pegawai dinas tertentu, dan tengah mengerjakan proyek dengan APBD atau uang negara, maka meski tidak meminta gratifikasi pun dia akan terkena pidana," kata Giri.

Oleh karena itu, ia mengimbau para pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang menerima gratifikasi segera mengembalikannya melalui unit pengendalian gratifikasi KPK.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebutkan jumlah gratifikasi PNS yang dikembalikan ke KPK mencapai Rp10 miliar. Angka tersebut berasal dari gratifikasi yang diterima di dua dinas DKI.

Ahok menyebutkan penyumbang terbanyak pengembalian gratifikasi berasal dari Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta. Nilai gratifikasi yang diterima PNS di dinas pimpinan Ika Lestari tersebut mencapai Rp9,6 miliar.

"Hampir Rp 10 miliar ya. Dari Dinas Perumahan saja hampir Rp 9,6 miliar," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/1).

Khusus untuk Dinas Perumahan, Ahok mengatakan Ika Lestari sempat melaporkan bahwa salah satu kepala bidangnya ada yang menerima uang gratifikasi. Saat itu Ika merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke sang gubernur.

Setelah dijelaskan oleh Ahok bahwa pidana gratifikasi bisa hilang jika dikembalikan ke KPK dalam kurun 30 hari, Ika pun menemani anak buahnya untuk mengembalikan uang yang kabarnya mencapai miliaran tersebut.

Ahok mengklaim nilai gratifikasi Rp 10 miliar yang diterima KPK merupakan yang terbesar sepanjang sejarah KPK.

"Ingat dulu Pak Sudirman Said mengembalikan cincin berlian senilai setengah miliar (Rp 500 juta), ini malah sampai Rp 10 miliar," kata Ahok.

Selain Dinas Perumahan, dinas lain yang telah mengembalikan gratifikasi ke KPK adalah Dinas PU Tata Air. Diperkirakan, nilai gratifikasi yang dikembalikan Dinas Tata Air berjumlah sekitar Rp300 juta. (yns)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER