Politikus Golkar Diperiksa KPK Soal Perkara Damayanti

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2016 10:00 WIB
Budi Supriyanto bakal dikonfirmasi soal penerimaan duit yang diduga mengalir ke kantungnya.
Eks politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti menjalani pemeriksaan lagi di KPK, Jakarta, pada Kamis. (CNN Indonesia/ Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Golkar Budi Supriyanto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kantor komisi antirasuah, Jakarta, Rabu (27/1). Budi yang merupakan mantan kolega anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti di Komisi V ini bakal dikonfirmasi soal penerimaan duit yang diduga mengalir ke kantungnya.

Dengan baju batik merah, Budi tiba sekitar pukul 08.45 WIB. Kini, ia masih duduk di ruang tunggu sembari menanti panggilan dari penyidik.

Budi tak berucap sepatah kata pun. Ia menundukkan kepala dan menutup mukanya dengan map kuning yang dibawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Budi diperiksa untuk tersangka Abdul Khoir (Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNN Indonesia, Budi disebut menerima duit sebesar Sin$404 ribu yang telah diserahkan sebelum operasi tangkap tangan tanggal 13 Januari 2016 lalu.

Duit diduga berasal dari Abdul Khoir dan diserahkan melalui staf Damayanti, Dessy A Edwin.

Duit diduga untuk mengamankan proyek jalan di Pulau Seram yang dialokasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kementerian tersebut merupakan mitra kerja dari Komisi V.

Status Budi hingga kini masih menjadi saksi dan belum tersangka. Sementara Damayanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Dessy, Abdul Khoir, dan staf Damayanti lainnya bernama Julia Prasetya Rini. Keempat orang ini diamankan pada Rabu malam (13/1).
Dalam proyek ini, Damayanti diduga turut memuluskan dan mengamankan proyek. Politikus PDIP ini diduga menerima duit sebanyak Sin$ 99 ribu dari Abdul.

Selain mereka, turut pula terseret staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Kedua staf ahli disebut sebagai perantara suap. Keempat orang tersebut dicokok saat operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda, 13 Januari lalu.

Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional IX untuk Daerah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Amran Hl Mustary, menyebutkan sejumlah anggota Komisi V menerima usulan proposal jalan di Pulau Seram, Wilayah II.

"Usulan, kan, tentu dari bawah ke atas, kan. Usulan disampaikan terbuka. Itu proyek jalan di Pulau Seram, Wilayah II. Tersebar di Balai Sembilan di Maluku," kata Amran usai Amran usai diperiksa penyidik sedikitnya selama delapan jam di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/1).
Proyek ini merupakan proyek lanjutan. Pembahasan informal telah dilakukan saat Damayanti dan koleganya berkunjung ke Maluku pada Agustus 2015. Selain Damayanti, turut serta dalam kunjungan kerja tersebut yakni Ketua Komisi V Fari Djemi Francis dan wakilnya, Michael Wattimena.

Sebulan kemudian, Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak Kementerian PUPR pada 14 September 2015. Dalam notulen rapat yang diperoleh CNN Indonesia, rapat yang berlangsung selama 4,5 jam ini turut membahas anggaran proyek jalan di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.

Dalam data tersebut, tertulis anggaran atau pagu yang dibutuhkan yakni Rp79.222.780.000. Sementara Pagu Hasil Penajaman Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2016 sebanyak Rp46.000.871.601. Alhasil, ada kekurangan pagu sebanyak Rp33.221.908.399.

Pengacara Abdul Khoir yakni Herudin Masaro menyebutkan ada setidaknya 20 paket proyek. "Satu proyek minimal Rp30 miliar. Ibaratkan klien ini calon pembeli, mau beli suatu proyek. Dia dateng ke penjualnya. Ketika datang ke sana, ini harganya segini," ujar Herudin di Gedung KPK, Jakarta.

Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER