Suap Diduga Mengalir ke Tiga Kolega Damayanti dan Pejabat PU

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 07:43 WIB
Empat orang yang diduga juga menerima suap saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Eks politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti menjalani pemeriksaan lagi di KPK, Jakarta. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan aliran suap yang mengalir ke politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan tiga koleganya di DPR serta seorang pejabat eselon II di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Komisi antirasuah mengendus ada duit yang diterima Damayanti sebanyak Sin$99 ribu dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan duit diduga untuk memuluskan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR. Dua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini tim lembaga antirasuah tengah membidik orang lain yang diduga terlibat menerima duit ijon proyek hingga Rp40 miliar dari Abdul. Salah satunya adalah politikus Golkar di Komisi V DPR Budi Supriyanto.

Berdasarkan sumber CNN Indonesia, Budi disebut menerima duit sebesar Sin$404 ribu yang telah diserahkan sebelum operasi tangkap tangan tanggal 13 Januari 2016 lalu. Duit diduga berasal dari Abdul Khoir dan diserahkan melalui staf Damayanti, Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dessy dan staf Damayanti lainnya yang disebut bergerilya menerima duit, Julia Prasetyarini, juga telah diseret ke rumah tahanan oleh KPK.

Ketika dikonfirmasi penerimaan uang tersebut, Budi menampik. "Tidak, tidak ada (penerimaan uang)," katanya di dalam mobil miliknya yang terparkir di teras KPK, Jakarta, Rabu (27/1).

Budi yang baru saja diperiksa selama tujuh jam ini mengaku telah membeberkan kesaksiannya pada penyidik. "Semua sudah saya katakan apa yang saya tahu," katanya. Budi enggan berkomentar soal hal lainnya.

Selain Budi, informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com juga menunjukkan ada dugaan aliran ke anggota Komisi V Fraksi PKB sebanyak Rp8 miliar. Duit dari Abdul ini diserahkan melalui seorang staf ahli DPR.

Fulus panas juga mengalir ke anggota Komisi V Fraksi PAN sejumlah Rp8,4 miliar dari Abdul yang disetorkan sebanyak tiga kali yakni Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp4,9 miliar.

Sumber itu menyebutkan, duit juga diterima oleh Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional IX untuk Daerah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan PUPR, Amran Hl Mustary. Amran disebut menerima duit sebanyak Rp15,6 miliar dari Abdul yang disetor sebanyak empat kali pada 2015.

Namun, Amran ketika dikonfirmasi usai penyidikan Selasa kemarin pun menyanggahnya. "Tidak ada. Bagaimana itu bisa?" ujar Amran. Amran bahkan berani untuk membuktikan nihilnya penerimaan duit oleh dirinya.

Status Budi, Amran, dan dua politikus Senayan yang lain hingga kini belum menjadi tersangka. KPK masih membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menyeret mereka.

Sumber internal KPK menyebutkan duit tersebut merupakan nilai komitmen sebanyak 6 persen dari total dana aspirasi.

Proyek yang berlokasi di Pulau Seram Wilayah II kawasan Maluku dan Maluku Utara ini rencananya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian PUPR dan dana aspirasi.

Pengacara Abdul, Haerudin Masaro, menyebutkan sedikitnya tersapat 20 paket proyek di kawasan tersebut. Kliennya merupakan pemain lama yang telah menggarap sejumlah proyek menggunakan anggaran tahun sebelumnya.

"Satu proyek minimal Rp30 miliar. Ibaratkan klien saya ini calon pembeli dan mau beli suatu proyek. Dia dateng ke penjualnya. Ketika datang ke sana, ini harganya segini," ujar Haerudin di Gedung KPK, Jakarta.

Selain perusahaan Abdul, ada pula perusahaan subkontraktor PT Cahaya Mas Perkasa yang bermain. Direktur perusahaan tersebut Soe Kok Seng enggan memberikan komentar apakah ia dijanjikan terlibat dalam hajatan besar Kementerian PUPR.

Aseng yang telah diperiksa KPK sedikitnya delapan jam Selasa kemarin ini tak berucap dan terus menundukkan kepala ya ketika ditemui awak media.

Sementara itu terkait pengusulan proyek, Amran menjelaskan usulan datang dari pemerintah setempat. Pembahasan informal telah dilakukan saat Damayanti dan koleganya berkunjung ke Maluku pada Agustus 2015. Selain Damayanti, turut serta dalam kunjungan kerja tersebut yakni Ketua Komisi V Fari Djemi Francis dan wakilnya, Michael Wattimena.

Sebulan kemudian, Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak Kementerian PUPR pada 14 September 2015. Dalam notulen rapat yang diperoleh CNN Indonesia, rapat yang berlangsung selama 4,5 jam ini turut membahas anggaran proyek jalan di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.

Dalam data tersebut, tertulis anggaran atau pagu yang dibutuhkan yakni Rp79.222.780.000 sementara Pagu Hasil Penajaman Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2016 sebanyak Rp46.000.871.601. Alhasil, ada kekurangan pagu sebanyak Rp33.221.908.399.

Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER