Staf Kepresidenan Kaji Pembentukan KPK Jadi Lembaga Tunggal

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 04:39 WIB
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan kajian untuk membuat KPK sebagai satu-satunya lembaga yang memberantas KPK masih didalami.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan kajian masih didalami. Timnya pun membuka ruang dialog. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan untuk membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berkewenangan menangani kasus korupsi.

"Ini merupakan hasil diskusi para pegiat antikorupsi dengan staf presiden. Kami melihat benturan yang menghadang KPK belakangan karena konflik pembagian wewenang dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Yanuar saat ditemui di kawasan Jakarta, Rabu (27/1).

Yanuar mengatakan kajian ini masih didalami, apakah mungkin dilakukan atau tidak. Dia pun mengatakan masih membuka ruang dialog untuk kemungkinan tersebut.

"Usulan ini juga belum diberikan kepada presiden. Ini gagasan dari banyak orang yang sama-sama berpikir untuk memajukan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Yanuar.

Lebih lanjut, Yanuar mengatakan pemerintah punya target tinggi dalam hal pemberantasan korupsi, yaitu mencapai skor 50 dalam Indeks Persepsi Korupsi per 2019 mendatang. Sementara pada tahun 2015, Indonesia baru mencapai skor 36.

"Ini tidak mudah kalau KPK terus terserang konflik-konflik. Makanya ada usulan ini. Seharusnya tahun ini segera keluar rencana induk untuk reformasi antikorupsi," katanya.

Di sisi lain, Direktur Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono berpendapat eksistensi KPK sebaiknya tidak lagi dipersoalkan bila memang ingin memajukan pemberantasan korupsi.

"Sekarang tinggal penekanan soal pembagian peran saja antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam hal pemberantasan korupsi," katanya.

Dia pun mengamini bahwa KPK memang kekurangan personel untuk menangani semua perkara korupsi sehingga terkesan tebang pilih kasus.

"PNS saja jumlahnya sekitar lima juta orang. Idealnya, butuh 25 ribu penyidik untuk mengawasi semua. Sekarang, kalau tidak sampai 100 orang, mau bagaimana," katanya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER