Bos Kontraktor Dicecar Ulang KPK Kasus Suap Damayanti

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2016 12:03 WIB
Aseng dianggap mengetahui kasus suap pengamanan proyek infrastruktur yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
Komisaris PT Cahaya Mas Perkara (CMP), So Kok Seng alias Aseng (kiri) berlari menghindari kejaran wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Cahaya Mas Perkasa, Soe Kok Seng alias Aseng, kembali dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aseng dianggap mengetahui kasus suap pengamanan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

Aseng datang dan bergegas masuk ke ruang tunggu di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/1). Kemarin, ia juga diperiksa oleh penyidik sedikitnya selama delapan jam. Ia bungkam dan menundukkan kepala.

"Hari ini Aseng menjalani pemeriksaan lanjutan untuk DWP," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aseng kini masih berstatus saksi dan belum menjadi tersangka. Menurut sumber CNN Indonesia, perusahaan pimpinan Aseng dijanjikan bakal menjadi perusahaan subkontraktor di proyek tersebut.

Sementara itu, perusahaan kontraktor PT Windu Tunggal Utama disebut menjadi pemegang proyek utama. Direktur perusahaan tersebut, Abdul Khoir, disebut telah menggelontorkan duit sedikitnya Rp42 miliar untuk Damayanti, tiga orang anggota DPR, dan satu pejabat setingkat eselon II di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Duit diduga untuk mengamankan proyek dalam sistem ijon ini. Pengacara Abdul, Haerudin Masaro, menjelaskan sistem tersebut sudah berlangsung lama.

"Kata klien saya, 'Pak kalo kita gak ikut sistem di sana, aturan main di sana, boro-boro dapat proyek, ditengok pun tidak kamu'," kata Herudin menirukan ucapan kliennya, di Kantor KPK, Jakarta.

Herudin sempat menyebutkan ada setidaknya 20 paket proyek dengan nilai minimal tiap proyek yakni Rp30 miliar dalam kasus kliennya.

KPK menduga Damayanti menerima duit sebanyak Sin$ 99 ribu dari Abdul untuk mengamankan proyek jalan di Pulau Seram, kawasan Maluku, yang biayanya dianggarkan pada RAPBN 2016. Damayanti dan Abdul kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain mereka, turut pula terseret staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Kedua staf ahli disebut sebagai perantara suap. Keempat orang tersebut dicokok saat operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda, 13 Januari lalu.

Pembahasan informal terkait usulan proyek telah dilakukan saat Damayanti dan koleganya saat berkunjung ke Maluku pada Agustus 2015. Sebulan kemudian, Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak Kementerian PUPR pada 14 September 2015. Rapat turut membahas anggaran proyek jalan di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.

Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER