KPU Jadi Teradu Terbanyak di DKPP

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2015 00:28 WIB
Dari 385 teradu, sebanyak 311 orang berasal dari jajaran KPU dan 74 orang berasal dari jajaran Bawaslu.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan terkait Pilkada di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini mengungkapkan proporsi jumlah teradu dari jajaran Komisi Pemilihan Umum lebih banyak dari pada jajaran Badan Pengawas Pemilu, terkait perkara pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Dari 385 teradu, sebanyak 311 orang berasal dari jajaran KPU dan 74 orang berasal dari jajaran Bawaslu. Dari pemeriksaan DKPP, sebanyak 15 orang dijatuhi hukuman pemberhentian tetap oleh DKPP. “Sebanyak 230 orang diberikan rehabilitasi,” ucap Sardini di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (28/12).

DKPP memberikan peringatan kepada 54 orang jajaran KPU. Sebanyak tiga orang diberhentikan sementara dan sembilan orang diberikan ketetapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jajaran Bawaslu, DKPP telah memberhentikan tetap sembilan orang. DKPP juga memberhentikan sementara satu orang Bawaslu. Sebanyak 36 orang diberikan peringatan. Adapun rehabilitasi diberikan kepada 28 orang.

Dia mengatakan angka tersebut menunjukkan jajaran KPU lebih sering menjadi sasaran kemarahan pihak yang merasa dirugikan. "Banyak kerja banyak dilaporkan. Berarti pekerjaannya banyak yang perhatikan," kata Sardini.

Dari pemeriksaan DKPP, teradu terbanyak berasal dari KPU Kabupaten/Kota. Sebanyak 142 orang KPU Kab/Kota diadukan ke DKPP. Sementara, sebanyak 57 anggota panitia pengawas kabupaten/kota, jajaran Bawaslu, diadukan ke DKPP.  

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie berharap nantinya harus banyak perubahan dalam rekrutmen penyelenggara Pemilu yang merupakan lembaga adhoc seperti Panwaslu yang juga dapat memutuskan sengketa Pilkada. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER