Kemenangan Airin-Benyamin Digugat

Megiza | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2016 13:16 WIB
Airin disebut melakukan kecurangan dengan menggunakan kekuasaan sebagai petahana. Mulai dari penggunaan dana bansos hingga pengkondisian TPS jadi pokok perkara.
Calon Walikota Tangerang Selatan yang juga petahana Airin Rachmi Diany (kanan) menggunakan hak pilih bersama putra pertama TB Ghifari Wardana (kiri) di TPS 17 Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12). Pilkada Kota Tangerang Selatan diikuti tiga pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Iksan Modjo - Li Claudia Chandra, Arsid - Elvier dan Airin - Benyamin. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua pasangan calon Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie menggugat kemenangan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie di Mahkamah Konstitusi.

"Airin-Benyamin telah melakukan berbagai pelanggaran dengan menggunakan kekuasaannya sebagai petahana," ujar Munathsir Mustaman selaku kuasa hukum Ikhsan - Li Claudia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Pendapat itu dikatakan Munathsir ketika menyampaikan pokok perkara dalam sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan, salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran, karena ditemukan adanya tambahan nama penerima Bansos dari kategori lembaga atau organisasi, yang menurut pemohon tidak jelas.

"Ketika dicek, beberapa organisasi tidak berbadan hukum maupun alamatnya tidak jelas," kata Mustaman.

Sementara itu pasangan Arsid-Elvier Ariadiannie mengajukan dalil permohonan yang berbeda melalui kuasa hukum mereka, Arif Suherman.

Arsid-Elvier berpendapat pihak terkait melakukan pengkondisian pemilih yang menurut pemohon melalui cara yang tidak sah.

Salah satu pengondisian pemilih yang dimaksud yakni tidak dilakukannya pemukhtahiran data pemilih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Selain itu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikondisikan dekat dengan RT maupun RW yang secara bersamaan juga dimobilisasi untuk memenangkan pihak terkait," kata Arif.

Pemohon menilai, pengkondisian tersebut mempengaruhi perolehan suara dan sangat merugikan pemohon.

(antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER