Fahmi Zulfikar Akui Sempat Terima Amplop dari Alex Usman

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 19:18 WIB
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Fahmi mengaku sempat menerima amplop dari Alex antara Mei-Juni 2014 silam.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Fahmi Zulfikar mengaku sempat menerima amplop dari Alex Usman antara Mei-Juni 2014 silam. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka perkara korupsi alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) dari DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar, mengaku sempat menerima amplop berwarna cokelat dari Alex Usman, terdakwa dalam perkara yang sama.

Pengakuan tersebut disampaikan saat Fahmi bersaksi untuk Alex pada sidang perkara UPS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang digelar hari ini.

Dalam kesaksiannya, Fahmi mengaku sempat menerima amplop dari Alex antara Mei-Juni 2014 silam. Amplop tersebut dikatakannya berisi usulan kebutuhan sekolah di wilayah Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau menitipkan satu berkas yang dikemas dalam amplop berwarna cokelat berisi kebutuhan sekolah. Beberapa hari kemudian dalam rapat Komisi E saya serahkan. Saya tidak tahu isi amplopnya apa," kata Fahmi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah amplop tersebut diserahkan di raker Komisi E, Fahmi mengaku tidak mengetahui keberlanjutan usulan kebutuhan sekolah yang ada di dalamnya. Dia juga tidak tahu apakah usulan pengadaan UPS ada di amplop tersebut atau tidak.

"Pembahasan terkait anggaran di DPRD tidak pernah secara mendetail. Biasanya dengan mitra kerja dibahas yang umum saja. Setelah rapat dengan mitra kerja, ada surat tertulis kepada ketua DPRD mengenai apa saja yang menjadi pokok pembahasan dari rapat itu," katanya.

Politisi Hanura itu juga mengaku tak tahu mengenai asal kemunculan pengadaan UPS dalam APBD Perubahan DKI Jakarta periode 2014.

Menurut Fahmi, pembahasan APBD-P di DPRD selesai hingga rapat paripurna berlangsung. Setelah itu, draf RAPBD-P diserahkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau Gubernur untuk ditandatangani.

Kemudian, draf yang sudah ditandatangani dibawa ke Departemen Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi APBD-P resmi.

"TAPD diketuai oleh Sekda. Ada memang usulan eksekutif untuk APBD-P, tapi tidak mungkin diterima 100 persen. Nah, pokok pikiran (pokir) adanya di APBD, bukan APBD-P," ujarnya.

Selain Fahmi, saksi lain yang ikut bersidang hari ini untuk Alex adalah Abraham 'Lulung' Lunggana, Ferial Sofyan, dan Muhammad Firmansyah.

Fahmi dan Firmansyah adalah dua tersangka perkara UPS yang sudah ditentukan selain Alex. Selain ketiga orang tersebut, ada Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, yang juga menjadi tersangka perkara tersebut.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER