Menurut Lulung, selama ini Ahok benar kala berkata tidak pernah ada pembahasan mengenai pengadaan UPS di dalam forum Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat membahas RAPBD-P DKI Jakarta 2014.
Kebenaran tersebut telah dibuktikan Lulung saat dirinya bersaksi untuk terdakwa Alex Usman pada sidang perkara UPS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1) malam.
"Sekarang pembahasan UPS ada dimana? Bener pak Ahok bilang bahwa pak Gubernur bilang ini benar selama ini. Ini fakta hukum yang menjadi keterangan kita bahwa UPS itu tidak pernah dibahas, dan saya membenarkan itu," kata Lulung usai bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Saat bersaksi di sidang perkara UPS tadi, Lulung berkata tidak mengetahui adanya pembahasan mengenai pengadaan UPS dalam rapat penentuan RAPBD-P 2014. Ia pun mempertanyakan dari mana kemunculan pengadaan alat tersebut hingga dapat tercantum di APBD-P 2014 DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada Oknum Pengada UPS di Pemprov DKI JakartaMenurut Lulung, ada oknum di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sengaja memasukkan pengadaan alat tersebut kala itu.
"Kalau tidak dibahas kenapa ada nomenklatur di Bappeda dan ada nomer rekening di sana. Artinya yang bahas eksekutif. Itu tinggal cari, jangan hilirnya saja, hilirnya kan Alex Usman. Yang buat nomenklatur siapa? Bappeda. Siapa yg buat nomer rekening? BPKAD," ujarnya.
Jika tak ada nomenklatur UPS, maka pengadaan alat tersebut niscaya tak akan terjadi di ibu kota 2 tahun lalu. Proses lelang pun tak mungkin dilakukan jika tidak ada pengadaan barang.
"Ya sudah (oknumnya)
top leadernya sampai ke bawah lah ini," katanya.
Sampai saat ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan terkait kasus UPS. Mereka adalah Fahmi Zulfikar dan seorang anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, Muhammad Firmansyah.
Penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka adalah pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat dua orang dari pihak pemerintah eksekutif. Kini berkas keduanya sudah lengkap dan memasuki tahap penuntutan.
Dua orang tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu adalah Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.